Jakarta - Dalam rangka menguatkan Tugas dan Fungsi Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan koordinasikan Ke Ditjen PP melalui Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan pada Ditjen Peraturan Perundang-Undangan. Selasa (29/04/2025)
Dalam kesempatan tersebut Kanwil Melaksanakan sesi pertemuan langsung dengan Direktur, Alexander Palti yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid dan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Yusuf Salamat dan Nor Asriadi.
Dalam arahan yang disampaikan bahwa menegaskan penting Komunikasi dan kerjasama seluruh Kanwil dengan pihak Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta DPRD dalam rangka pelaksanaan proses Harmonisasi melalui penguatan aplikasi e-harmonisasi dalam rangka memudahkan kinerja antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dgn pihak stakeholder terkait lainnya dalam layanan oengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Darah dalam kurung waktu 5 hari kerja pelayanan.
Untuk mengimplementasikan hal tersebut Pak Palti menugaskan langsung Dwi dan Yunuar untuk medemonasikan praktek penginputan data mulai permohonan sampai dengan selesai Harmonisasi, selanjutnya ditegaskan Direktur bahwa e-Harmonisasi ini harus diperkuat dengan jalinan komunikasi yang inteks dalam pemenuhan data dimaksud agar dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam kesempatan tersebut Palti mengajak Tim Kantor Wilayah untuk mensosialisasikan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Perundang-undangan kepada semua pihak stakeholder dalam mendukung JDIH dibidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dalam pelaksanaannya untuk memudah akses masyarakat di daerah.
Palti juga menegaskan Masyarakat dapat mengakses secara langsung melalui aplikasi E-Penerjemah yang dapat diakses semua pihak, dalam arahan yang disampaikan Palti bahwa Perancang Perundang-undangan di daerah perlu mensosialisasikan kegiatan penerjemahan peraturan perundang-undangan di daerah yang bersentuhan langsung dengan orang asing di daerah sehingga aksesibilitas informasi perundang-undangan berbahasa inggris dapat diketahui oleh para pihak termasuk investor atau tenaga kerja asing di daerah.
Dengan adanya kedua aplikasi ini harapan Palti bahwa memberikan akses yang cepat, mudah dan bebas biaya sehingga akses pelayanan dapat dirasakan langsung kepada masyarakat di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :