Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima Konsultasi terkait tata cara pengajuan permohonan penghapusan jaminan fidusia oleh salah satu karyawan Perusahaan di Kota Palangka Raya, Cakra Lazuardi dan diterima Oleh JFT Analis Hukum Ahli Muda, Hadi Cahyadi bertempat di Ruang PTSP Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng. Selasa (29/04/2025)
Cakra menyampaikan bahwa pada pemilik perusahaan telah melakukan pelunasan pinjaman debitur pada salah satu perbankan di Kota Palangka Raya dan ingin mengetahui informasi untuk permohonan Roya Fidusia dengan menunjukkan Surat Permohonan Roya Fiducia.
Hadi menjelaskan memang untuk Penghapusan Jaminan Fidusia dilakukan ketika utang yang dijaminkan dengan fidusia sudah lunas atau terhapus. Selain itu, ketika ada pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh penerima fidusia ataupun karena musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sehingga harus segera dilakukan penghapusan. “Sebenarnya itu merupakan kewajiban dari penerima fidusia untuk melakukan penghapusan sertifikat Jaminan Fidusia, namun kalau pemberi Fidusia yang menghapuskan boleh saja sepanjang ada surat kuasa penghapusan dan surat lunasnya utang, baru lanjut ke permohonan hak akses. Selain itu kita dapat melakukan pengajuan penghapusan Fidusia melalui Notaris”, jelas Hadi Cahyadi.
Masyarakat perlu mengetahui dan memahami kewajiban penghapusan Jaminan Fidusia yang telah selesai masa jaminan. Terutama untuk menghindari terjadinya fidusia ganda yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Pemberitahuan penghapusan Jaminan Fidusia penting dilakukan agar pemberi fidusia dapat menjaminkan kembali benda miliknya sebagai Jaminan Fidusia untuk dapat mendaftarkan kembali Jaminan Fidusia tersebut berdasarkan pemberitahuan penghapusan, Jaminan Fidusia dihapus dari daftar Jaminan Fidusia dan diterbitkan keterangan penghapusan yang menyatakan sertifikat Jaminan Fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :