Optimalkan Potensi Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Ikuti Webinar Indikasi Geografis

oke_ki_vr_1.jpg

Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Budi Haryono, serta jajaran staf JFT dan JFU mengikuti webinar Indikasi Geografis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (26/02) ini bertajuk "Sinergi Kebijakan, Inovasi, dan Kearifan Lokal dalam Mengoptimalkan Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Pemberdayaan Ekonomi Daerah".

Webinar dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan membahas pentingnya perlindungan terhadap nama asal suatu produk yang memiliki reputasi, ciri khas, serta kualitas unik akibat faktor lingkungan dan campur tangan manusia.

Sejumlah narasumber dari berbagai instansi turut hadir dalam webinar ini, di antaranya:

  • Hermansyah Siregar – Direktur Merek dan Indikasi Geografis, DJKI
  • Budi Arwan – Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Kementerian Dalam Negeri
  • Yayuk Sri Budi Rahayu – Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Kementerian Kebudayaan
  • Khalid – Wakil Ketua Masyarakat Perlindungan Kopi Arabika Gayo

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, ini terbuka untuk umum dan mengundang berbagai komunitas yang memiliki potensi indikasi geografis di daerahnya. Webinar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Indikasi Geografis dalam menjamin kualitas produk serta mencegah penyalahgunaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian, menekankan bahwa Indikasi Geografis merupakan bentuk perlindungan hukum yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Indikasi Geografis bukan hanya sekadar label, tetapi juga jaminan mutu dan identitas bagi produk unggulan daerah. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal dapat memiliki daya saing tinggi, baik di pasar nasional maupun internasional," ujar Maju Amintas Siburian.

Beberapa produk unggulan seperti Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Gayo, dan Kakao Ransiki menjadi contoh bagaimana Indikasi Geografis mampu memberikan nilai tambah bagi produk lokal, meningkatkan daya saing di pasar global, serta mendorong ekspor.

Melalui webinar ini, diharapkan pemahaman mengenai Indikasi Geografis semakin luas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pemberdayaan ekonomi daerah dan perlindungan produk khas Indonesia.Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Februari 2025

Foto Dokumentasi : 
oke_ki_vr_2.jpgoke_ki_vr_3.jpg

Perkuat Sinkronisasi Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Kalteng Gelar Rapat Harmonisasi dengan Pemkab Lamandau dan Barito Selatan

 harmon_barseldau_1.jpg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Senin (25/02). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kahayan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nor Asriadi, serta dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamandau dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan beserta jajaran.

Pembahasan dalam rapat mencakup penyusunan regulasi terkait batas wilayah desa di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, serta penyelarasan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Barito Selatan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan peraturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif.

Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan analisis konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati yang dibahas, mencakup aspek materi muatan maupun teknik penyusunan. Sesi diskusi turut digelar untuk menampung saran dan masukan dari tim perancang serta perwakilan pemerintah daerah.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lamandau dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Barito Selatan sebagai bentuk komitmen terhadap sinkronisasi regulasi daerah.

Dengan adanya rapat harmonisasi ini, diharapkan regulasi daerah yang disusun dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Barito Selatan. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - Februari 2025

Foto Dokumentasi : 
harmon_barseldau_2.jpgharmon_barseldau_3.jpgharmon_barseldau_4.jpg

Langkah Strategis Menuju Regulasi yang Lebih Efektif dan Terintegrasi, Kanwil Kemenkum Kalteng Ikuti Launching Buku Tanya Jawab dan Aplikasi e-Harmonisasi

launchin_buku_tanya_jawab_1.jpg

Jakarta, 25 Februari 2025 – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar acara Peluncuran (Launching) Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, serta aplikasi e-harmonisasi peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga turut dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra strategis. Diselenggarakan secara hibrid di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, serta melalui video conference, acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi negara dan mitra internasional.

Acara diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Penyelenggara oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Turut hadir dalam kesempatan ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan pentingnya sinergi dalam penguatan sistem hukum nasional.

Peluncuran ini menjadi langkah konkret dalam mendukung tata kelola regulasi yang lebih baik. Buku Tanya Jawab yang diluncurkan merupakan edisi kedua setelah sebelumnya diterbitkan pada tahun 2019 dan 2022. Buku ini dirancang sebagai referensi utama bagi para pemangku kepentingan dalam memahami proses pembentukan regulasi yang lebih baik, efektif, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Ditjen PP berharap bahwa buku ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan kebijakan yang berkualitas.

Selain itu, dalam mendukung transformasi digital, Ditjen PP juga memperkenalkan aplikasi e-harmonisasi peraturan perundang-undangan. Aplikasi ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi dalam proses harmonisasi regulasi, memastikan sinkronisasi aturan di berbagai tingkatan pemerintahan, serta mengurangi potensi tumpang-tindih regulasi. Aplikasi ini akan diterapkan di Tingkat pusat dan daerah guna mempercepat pembentukan regulasi yang lebih selaras dan berdaya guna. Dengan aplikasi ini, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat lebih transparan dan terintegrasi secara real-time.

Dalam acara ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan regulasi yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej juga menegaskan bahwa dengan adanya teknologi pendukung seperti e-harmonisasi, sistem hukum di Indonesia dapat semakin adaptif dan fleksibel dalam menghadapi tantangan global.

Sebagai wujud kolaborasi dengan berbagai pihak, Ditjen PP juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan mitra strategis. Perjanjian ini mencakup kerja sama dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerapan Corruption Risk Assessment dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kerja sama juga dijalin dengan empat universitas, yakni Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Cimahi, Universitas Yarsi Jakarta, dan Universitas Jember. Langkah ini bertujuan untuk penguatan pendidikan dan penelitian serta sinergi antara akademisi dan pembuat kebijakan dalam membangun sistem regulasi yang lebih baik.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 1.200 peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring. Partisipasi luas ini mencerminkan antusiasme berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas regulasi nasional. Dengan dukungan dari berbagai lembaga dan institusi, diharapkan bahwa upaya harmonisasi regulasi dapat terus berkembang dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat luas.

Setelah acara peluncuran, agenda dilanjutkan dengan sesi bedah Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat Edisi Kedua, yang dipandu oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Edisi Kedua oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Sesi ini memberikan wawasan yang lebih mendalam bagi peserta terkait tantangan dan solusi dalam penyusunan regulasi di berbagai tingkatan pemerintahan.

Pemaparan mengenai aplikasi e-harmonisasi juga menjadi salah satu bagian utama dalam acara ini. Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, menampilkan fitur-fitur unggulan dari aplikasi ini dan bagaimana implementasinya dapat mendukung kerja pemerintah dalam memastikan bahwa semua regulasi yang disusun berada dalam satu kerangka hukum yang terpadu.

Ditjen PP optimis bahwa dengan adanya inovasi ini, sistem hukum di Indonesia akan semakin maju dan inklusif. Keberadaan buku tanya jawab serta aplikasi e-harmonisasi merupakan bagian dari transformasi menuju tata kelola regulasi yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Ditjen PP terus berupaya untuk menghadirkan regulasi yang lebih baik demi mendukung pembangunan hukum yang berkelanjutan di Indonesia.

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, akademisi, serta mitra strategis lainnya, regulasi yang dihasilkan di masa depan akan semakin berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman. Inovasi yang dilakukan Ditjen PP diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam membangun sistem hukum yang lebih adaptif, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Maju Amintas Siburian)  menyambut dengan penuh antusiasme peluncuran Buku Tanya Jawab dan Aplikasi e-Harmonisasi yang digelar oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Inovasi ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan regulasi yang lebih efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan dukungan teknologi serta kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan mitra strategis, sistem hukum di Indonesia akan semakin maju, transparan, dan efisien.

“Kami di Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus mendukung implementasi aplikasi e-harmonisasi, yang diharapkan dapat mempercepat dan menyempurnakan proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta memastikan keselarasan regulasi di berbagai tingkat pemerintahan. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk membangun sistem hukum yang lebih adaptif dan berkualitas, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah dan Indonesia secara keseluruhan,” jelas Maju Amintas. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2025).

#KementerianHukum

#KemenkumKalteng

#LayananHukumMakinMudah

#MajuAmintasSiburian

launchin_buku_tanya_jawab_4.jpg

launchin_buku_tanya_jawab_2.jpg

launchin_buku_tanya_jawab_3.jpg

Permudah Layanan, Kanwil Kemenkum Kalteng Laksanakan Sosialiasi Standar Layanan ke Stakeholder

layanan1.jpg

Palangka Raya - Dalam rangka penyerbarluasan informasi leyanan pada Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan sosialisasi Standar Pelayanan kepada Stakeholder terkait. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara. Senin (24/2/2025).

Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan mengenai standar layanan yang ada pada Kantor Wilayah. Sebagai mitra dalam pengharmonisasian rancangan peraturan daerah serta pembentukan produk hukum daerah,Kantor Wilayah terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan, salah satunya dalam pengharmonisasian produk hukum daerah yang saat ini tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Untuk itu dalam momentum tersebut, Kantor Wilayah melakukan sosialisasi berkaitan dengan standar layanan pada kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. Dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Organisasi Pemda Kabupaten Barito Utara, Herman Susanto menyambut baik sosialisasi ini. Dengan adanya standar layanan ini sangat memudahkan bagi kami dalam memahami bagaimana pola kerja serta hal-hal teknis maupun administrasi yang harus disiapkan dalam pengharmonisasian raperda, dan ini sangat membantu dalam pelaksanaannya” tuturnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah merupakan instansi pada Kementerian Hukum yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum di daerah. Sebagai perwakilan di daerah, Kantor Wilayah mempunyai tugas dan kewenangan dalam menyediakan berbagai layanan berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa hal teknis maupun administratif khususnya terkait layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Setidaknya terdapat 15 (lima belas) jenis layanan yang saat ini disediakan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, baik layanan yang bersifat eksternal maupun layanan internal yang disediakan secara online dan offline.

Berbagai jenis layanan eksternal antara lain Layanan Pendaftaran Merek, Paten dan Desain Industri, Layanan Permohonan Pencatatan Hak Cipta, Layanan Pelantikan Notaris, Layanan Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi), Layanan Permohonan Pelantikan PPNS, Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille dan Stiker Legalisasi, Layanan Pendampingan Pendaftaran Perseroan Perorangan, Layanan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Layanan Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Layanan Konsultasi Hukum, Layanan JDIH dan Perpustakaan, dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta layanan internal berupa Layanan Usulan Pensiun BUP, Layanan Usulan Kenaikan Pangkat, dan layanan lainnya. Dengan ketersediaan layanan tersebut.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan melalui penetapan standar dan alur layanan yang memudahkan pengguna layanan dalam mengakses dan memperoleh manfaat dari penyediaan layanan pada Kantor Wilayah. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)

Foto Dokumentasi :

layanan2.jpg

layanan3.jpg

Kanwil Kemenkum Kalteng Siap Bantu DPRD Gunung Mas Wujudkan Regulasi Daerah Berkualitas

WhatsApp_Image_2025-02-21_at_10.42.08.jpeg

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menerima kunjungan koordinasi dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas terkait penyusunan rancangan produk hukum daerah.

Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam proses penyusunan peraturan daerah yang menjadi inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas. Dalam pertemuan tersebut, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Yusuf Salamat, yang menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menyambut baik kedatangan perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas, yakni Budi dan Surya.

Dalam diskusi yang berlangsung, disampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah siap memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut. Untuk itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Gunung Mas diminta mengajukan permohonan resmi melalui surat yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kanwil sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red-dok, Humas Kemenkumham Kalteng, Februari 2025).

Foto Dokumentasi :
WhatsApp_Image_2025-02-21_at_16.37.22_2.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI