Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menerima kunjungan silaturahmi dari Advokat/Penasihat Hukum yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) Kabupaten Barito Timur, Selasa (02/09/2025).
Kunjungan tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban. Theodore Badowo yang di dampingi Layu Badowo menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk mempererat sinergi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Kalteng, terkait pendirian Pos Bankum dan syarat pendirian Organisasi Bantuan Hukum (OBH) serta peningkatan bidang penegakan hukum dan peningkatan profesionalisme advokat di daerah.
Dijelaskan oleh Kakanwil mengenai syarat pendirian Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya yaitu, OBH harus berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan (biasanya berbentuk yayasan atau perkumpulan), Visi, misi, dan kegiatan utamanya harus bertujuan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin atau kelompok rentan, Memiliki sekretariat atau kantor tetap sebagai pusat kegiatan operasional OBH.
Selain itu untuk mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi dari negara, OBH biasanya harus telah beroperasi minimal 3 tahun dalam kegiatan bantuan hukum, OBH tidak boleh menjadi bagian dari partai politik atau organisasi yang berafiliasi langsung dengan kekuasaan, Akta pendirian dan SK Kemenkumham; NPWP atas nama organisasi, Susunan pengurus, Profil organisasi, Data pemberi bantuan hukum, Laporan kegiatan 3 tahun terakhir, Laporan keuangan, Program kerja tahunan, Surat pernyataan tidak berafiliasi politik, Surat permohonan akreditasi.
Kakanwil, Hajrianor menyampaikan apresiasinya atas inisiatif P3HI untuk menjalin komunikasi dan kerja sama. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalteng selalu terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi advokat, dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Kalimantan Tengah.
“Kami menyambut baik kunjungan rekan-rekan P3HI Barito Timur. Keberadaan advokat memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum Kalteng tentu siap bersinergi agar penegakan hukum dapat berjalan lebih baik, profesional, dan berkeadilan,” ujar Hajrianor.
Hajrianor juga menambahkan bahwa sinergi antara Kemenkum dan para advokat sangat dibutuhkan untuk mendukung terciptanya kesadaran hukum di masyarakat. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang sadar akan hak dan kewajiban hukum, maka akan semakin tercipta iklim yang tertib dan harmonis.
Pertemuan ini diakhiri dengan diskusi ringan mengenai tantangan profesi advokat di daerah, serta peluang kolaborasi di bidang penyuluhan hukum dan advokasi masyarakat kurang mampu. Disampaikan juga mengenai progres dari pembentukan pos bankum sejauh ini sudah mencapai 56% dimana 2 kabupaten 1 kota sudah 100% pembentukan pos bankumnya, sedangkan untuk Kabupaten Barito Timur sendiri baru 79% dari 103 kelurahan dan desa baru 82 yang dibentuk pos bankumnya. (Red-dok, Humas Kalteng, September 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor