Tamiang Layang - Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Tim Bidang Hukum mengunjungi Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD Kabupaten Barito Timur untuk melakukan koordinasi terkait inventarisasi dan monev Program Pembentukan Produk Hukum Daerah (Propemperda) di Kabupaten Barito Timur.
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum (Khudloifah) didampingi JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli muda (Doaa Risma Diputra) dan JFU (Gunawan) pada kunjungan pertama ke Bagian Hukum menyampaikan rasa terima kasih kepada Bagian Hukum yang diwakili oleh Kabag Umum (Seskal) yang telah menerima kedatangan Tim Kantor Wilayah Wilayah. Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa maksud kedatangan tim terkait dengan data jumlah Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam propemperda Kabupaten Barito Timur Tahun 2024 dan sudah sejauh mana prosesnya. Selain itu, Kepala Bidang Hukum juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki 12 (dua belas) tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang siap membantu Pemerintah Daerah baik itu dalam hal penyusunan maupun harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana nantinya terkait harmonisasi ini juga berkaitan dengan pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum bagi Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Timur menyambut positif atas kunjungan perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, serta menyambut baik peran serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang selama ini telah membantu Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Barito Timur dalam hal penyusunan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Barito Timur. Untuk Data Propemperda sejauh ini data Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari eksekutif sudah diserahkan kepada DPRD namun sampai sekarang masih menunggu penetapan.
Selanjutnya Tim Bidang Hukum melakukan kunjungan lanjutan ke DPRD Kabupaten Barito Timur dan diterima secara langsung oleh Kabag, Persidangan dan Perundang-undangan (Satria). Beliau menyampaikan memang benar Propemperda sampai saat ini masih belum ditetapkan dikarenakan kendala masih belum terpenuhinya kuorum jumlah anggota DPRD pada saat sidang mengingat pada periode Bulan Desember Tahun 2023 s.d Februari Tahun 2024 para anggota DPRD masih disibukkan dengan persiapan Pemilihan Umum. Namun dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan sidang kembali agar Propemperda Kabupaten Barito Timur Tahun 2024 dapat segera ditetapkan. Beliau juga menyampaikan bahwa pada tahun ini terdapat 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang telah disusun dan akan segera dikirimkan permohonan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Tentunya koordinasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, khususnya terkait dengan Perencanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kearifan lokal (local wisdom) di Kabupaten Barito Timur. Diharapkan hubungan dan kerja sama yang sudah terjalin ini dapat terus terjaga dan semakin solid demi kemajuan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2024)