Palangka Raya – Dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai prosedur penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Fidusia bertema “Optimalisasi Penghapusan Jaminan Fidusia Guna Terwujudnya Kepastian Hukum”, Senin (28/04).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya ini diawali dengan laporan panitia oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Khudloifah. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang berasal dari berbagai instansi, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, notaris, serta pelaku ekonomi, baik yang hadir secara langsung maupun melalui jaringan daring. “Diseminasi ini juga menghadirkan narasumber ahli dari Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ujarnya.
Sambutan Kepala Kantor Wilayah dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah senantiasa berupaya memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui kegiatan diseminasi ini. “Pelaksanaan Diseminasi Layanan Fidusia ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai manfaat jaminan fidusia serta keuntungan dari pelaksanaan penghapusan fidusia,” ucapnya.
Materi pertama disampaikan oleh narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah, R. Anggi Priansyah. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ia juga menambahkan bahwa perusahaan pembiayaan melakukan mitigasi risiko pembiayaan dengan berbagai cara, antara lain mengalihkan risiko atas pembiayaan dan barang yang menjadi agunan, serta melalui pembebanan jaminan fidusia.
Narasumber selanjutnya dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, yakni Analis Hukum Muda, Nunung Sumyati, menegaskan bahwa dalam hal jaminan fidusia hapus, pemohon wajib memberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal hapusnya jaminan fidusia. Ia juga menyampaikan bahwa hak akses terhadap layanan fidusia tidak hanya dapat dilakukan oleh notaris, tetapi juga oleh korporasi atau individu secara mandiri.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Diskusi berlangsung aktif dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai mekanisme penghapusan fidusia, sekaligus memperkuat penyebarluasan informasi dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Diskusi berlangsung aktif dan bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai mekanisme penghapusan fidusia, sekaligus memperkuat penyebarluasan informasi dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat. Red-Dok Humas Kemenkum Kalteng - April 2025
Foto Dokumentasi :