Satu Buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Berhasil Di Harmonisasikan

A.A.aperencangkatingan6

Palangka Raya - Bertempat diaula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada bidang Hukum subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan agenda kegiatan Pengharmonisasian, pembulatan dan Pemantapan Konsepsi atas satu buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Selasa (30/4/2024)

Kegiatan rapat pengharmonisasian dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Dr. Joko Martanto) dan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Subbidang FFHD (Woro Sadarini), serta dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Kalteng.

Dalam penyampaian sambutan yang diwakili oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah memberikan apresiasi atas sinergitas dan kerjasamanya yang terjalin selama ini dalam mendorong kemajuan produk hukum di daerah melalui proses Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah melalui Kantor Wilayah dan kedepannya berharap agar hubungan pelaksanaan kegiatan harmonisasi Ranperda tidak saja sebatas pada proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi namun dapat melibatkan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dalam membantu pihak pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pemaparan kegiatan yang disampaikan melalui tim Pokja 1 memberikan masukan dan saran terkait materi subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan substansi yang berkorelasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Pada sesi saran dan masukan pihak Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan (Evie Silvia Baboe) mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi dalam membantu pemerintah daerah khususnya bagi Bagian Hukum dan Bagian Organisasi pada  Sekretariat Daerah dalam proses ikut serta dalam penyusunan draf Ranperda hingga memasuki tahapan proses pengharmonisasian yang berjalan tepat waktu.

Untuk hasil perbaikan akan disesuaikan dengan hasil berita acara yang diperoleh dari Kanwil Kemenkumham Kalteng serta dalam kesempatan tersebut Tim bersama pihak pemrakarsa melakukan sesi penandatangan Berita Acara yang langsung dihadiri langsung oleh Plh. Kepala Kantor Hukum dan HAM bersama Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kegiatan ditutup dengan sesi  Foto Bersama antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham dan seluruh Pejabat/Pelaksana dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A.A.aperencangkatingan6A.A.aperencangkatingan6A.A.aperencangkatingan6A.A.aperencangkatingan6A.A.aperencangkatingan6

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Laksanakan Rapat Penyusunan Tim Pengawasan Notaris

rapat mpwn kalteng 1

Palangka Raya – Dalam rangka memberikan kepastian hukum layanan Kenotariatan di Provinsi Kalimantan Tengah, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Tengah laksanakan rapat rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan. (Senin, 29 April 2024)

Rapat rencana pelaksanaan pengawasan ini bertujuan untuk menyusun tim yang akan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi notaris di daerah DAS Barito dan juga terhadap pelaksanaan tugas MPDN di Wilayah Kalimantan Tengah, selanjutnya rapat ini juga dilaksanakan sebagai tindaklanjut adanya laporan notaris yang tidak aktif lagi berkantor.

Rapat di hadiri oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah (Joko Martanto), Wakil Ketua MPWN yang juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhamad Mufid), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Gunawan), Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Hadi Cahyadi), Anggota MPW Unsur Notaris (Pioni Naviari), Unsur Akademisi (Albert dan Ahmad Setiawan), beserta JFT dan JFU pada Sub Bidang Pelayanan AHU, bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Diharapkan melalui kegiatan pengawasan rutin yang akan dilaksanakan oleh Tim dari MPWN Kalimantan Tengah, layanan kenotariatan yang diberikan oleh Notaris dapat lebih optimal. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2024).

Foto Dokumentasi:

rapat mpwn kalteng 1rapat mpwn kalteng 1

Kanwil Kemenkumham Kalteng Terima Audiensi Dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah

audiensi komisi informasi 1

Palangka Raya – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang disambut oleh Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto) selaku Plh. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Keimigrasian (Teodorus Simarmata), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), dan Kepala Bagian Program dan Humas (Diana Soekowati), Selasa (30/04).

Dalam audiensi tersebut, Ketua Komisi Informasi Kalteng (Agus Triantony) didampingi Komisioner Bidang Kelembagaan (Anita Fransiska), Komisioner Bidan Penyelesaian Sengketa Informasi (Ngismatul Khoiriyah), Komisioner Bidang Edukasi Advokasi dan Sosialisasi (Katriana) dengan maksud silaturahmi dan perkenalan pengurus yang baru.

Bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah, Ketua Komisi Informasi Kalteng juga menyampaikan bahwa audiensinya kali ini juga ingin Kembali menyampaikan terkait dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

Oleh karena itu, setiap tahunnya Komisi Informasi akan melaksanakan visitasi dalam rangka menentukan sebuah instansi memiliki kriteria Informatif atau Menuju Informatif yang dilihat melalui struktur PPID dan kelengkapan data dukung yang diperlukan sehingga Masyarakat dapat mengetahui rencana program kerja, program kebijakan publik, pengambilan Keputusan publik yang dapat mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan badan publik yang baik. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2024).

Foto Dokumentasi:

audiensi komisi informasi 1

audiensi komisi informasi 1

audiensi komisi informasi 1

Wujudkan P5HAM, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Rapat Identifikasi Raperda Yang Berperspektif HAM Tahun 2024

RApat Identifikasi HAM 1

Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Laksanakan Rapat Identifikasi Raperda Yang Berperspektif HAM Tahun 2024 yang bertempat di Aula Kahayan, Selasa (30/04/24).

Kegiatan ini di hadiri Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Septi Nurhayati), Kepala Bagian Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Bintarno) dan peserta rapat identifikasi raperda yang berspektif HAM.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman materi muatan Hak Asasi Manusi dalam Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Peraturan Menteri ini berisi tentang pedoman materi muatan Hak Asasi Manusia yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam setiap penyusunan produk hukum daerah terutama produk hukum daerah yang mengatur mengenai kepentingan umum.

Peraturan daerah merupakan salah satu elemen terpenting dalam menentukan arah pembangunan di daerah. Oleh karena itu, dalam setiap penyusunan rumusan substansi harus mengandung nilai-nilai HAM atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Namun dalam implementasinya masih ada permasalahan terutama berkaitan dengan produk hukum daerah yang masih kurang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

Raperda yang akan diidentifikasi saat ini adalah Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Kegiatan ini menjadi penting sebagai persiapan awal untuk pengumpulan data aksi HAM terutama pemenuhan data dukung aksi HAM B04 di Propinsi , dan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM),” Tutur Kadivmin.

“diharapkan Pemda kota maupun kabupaten dapat berkoordinasi dengan baik bersama OPD dan instansi terkait guna pemenuhan data dukung aksi HAM,” ucap Kadivmin.

RApat Identifikasi HAM 1RApat Identifikasi HAM 1

Bekali CPNS, Kadiv Yankum Sampaikan Tusi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

A.AaCPNSDivyankum3

Palangka Raya – Hari pertama orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah, terlihat tampak bersemangat untuk menerima pembekalan, Senin (30/4/2024).

Bertempat di Aula Kahayan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid) didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Woro Sadarini), Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Hadi Cahyadi) dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), memberikan pembekalan terkait dengan tugas dan fungsi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Sebelum memberikan materi, Kadiv Yankum sedikit memberikan pengalamannya dalam berkarir sebagai motivasi kepada para CPNS. Dalam paparannya, Mufid menyampaikan tugas dan fungsi Divisi pelayanan Hukum dan HAM. “Ada 3 Bidang yang berada di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yaitu Bidang Pelayanan Hukum, Bidang Hukum, dan Bidang HAM” jelas Mufid.

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal dan Badan yang bersangkutan di wilayah, yaitu Direktorat Jenderal Adminstrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

Dalam penjelasannya Mufid menyampaikan bahwa Divisi Pelayanan Hukum dan HAM termasuk yang paling banyak terdapat pelayanan kepada masyarakat. “Sebagian besar pelayanan sudah bersifat online terhubung langsung ke Pusat sehingga Pelayanan di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah hanya berupa konsultasi maupun helpdesk” tutur Kadiv Yankum.

Menutup pembekalan, Mufid berharap dengan pembeklanan ini para CPNS minimal mengetahui apa saja Pelayanan Hukum dan HAM yang berada di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. “Kalian minimal harus mengetahui Pelayanan apa saja yang berada di bawah payung Kemenkumham, dengan pembekalan ini setidaknya kalian tidak keliru jika ada masyarakat yang bertanya”, tegas Mufid.

Selanjutnya Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan kepada seluruh CPNS agar tetap menjaga Attitude, menjaga sikap dan bagaimana bisa menempatkan diri saat berhadapan sesama pegawai maupun kepada pejabat dan pimpinan. Hal ini penting demi melaksanakan organisasi yang satu tujuan dan juga tetap menjaga integritas serta nama baik dari organisasi khususnya Kemenkumham Kalimantan Tengah.

Terakhir Mufid berpesan kepada 19 CPNS yang telah tergabung dalam keluarga besar Kemenkumham tentunya menyadari jika mereka akan mengemban tugas yang sangat mulia, dimana saat mereka bertugas di UPT masing-masing, mereka tidak hanya bertugas sebagai petugas anggota jaga yang menjaga narapidana namun juga dapat menjadi seorang guru, intruktur, pendamping bahkan sebagai pemuka agama karena sebagai seorang abdi negara yang bertugas di Kemenkumham khusunya bidang Pemasyarakatan tentu harus mengemaban semua tugas yang mencakup dalam sisi pembinaan baik rohani, fisik dan juga keahlian. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2024)

Foto Dokumentasi :

A.AaCPNSDivyankum3A.AaCPNSDivyankum3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI