Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bentuk Perlindungan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Kalteng Serahkan 10 Pencatatan Ciptaan Desain Batik Kab. Kotawaringin Barat

ciptkobar1.jpg

Pangkalan Bun - Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimatan Tengah ke Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terkait dengan Ciptaan Desain Batik yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat Bertempat di Aula UMKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kotawaringin Barat. Rabu (16/04/25)

Pada Kesepatan ini Kantor Wilayah Hukum yang di Wakili Oleh Kepala Bidang KI, Budi Haryono beserta tim menyerhakan Pencatatan Ciptaan Desain Batik sebanyak 10 (Sepuluh) yang sudah Terdaftar Hak Ciptanya dari Kabupaten Kotawaringin Barat yang di terima Oleh Kepala Dinperindakop dan UKM Kab.Kotawaringin Barat, Alfan Khunaini beserta Jajaran.

Dengan Pencatatan Hak Cipta ini tidak hanya untuk melidungi ciptaan dari peniruan ataupun tidakan yang merugikan secara ekonomi bagi penciptanya tetapi juga merupakan hal penting dilakukan dalam mendorong daya saing dan daya jualnya, Perlindungan HKI sudah  diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa hak cipta diberikan sebagai bentuk penghargaan terhadap hasil kreativitas dan inovasi seseorang dalam berbagai bidang, seperti seni, sastra, musik, hingga teknologi.

Proses pendaftaran hak cipta penting dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum resmi dari negara imbuh Budi Haryono pada kesempatan ini adapun dengan rekom dari dinas terkait dalam pendftaran KI bagi UMKM dapat mempermudah pelaku usaha dalam mendaftarakan HKI nya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian mengatakan "Kegiatan ini juga menjadi salah satu komitmen kami di Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah untuk terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan seniman daerah, agar sadar akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan tercatatnya desain-desain ini secara resmi, para perajin tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga perlindungan hukum dari potensi pembajakan atau klaim pihak lain”, ungkap Kakanwil.

Lebih lanjut "Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi daerah lain di Kalimantan Tengah untuk turut aktif melindungi dan memajukan hasil karya budaya lokal melalui jalur legal yang tersedia”, harap M.A Siburian.

Kepala Disperidakop dan UKM menyambut baik kedatangan dari Kemenkum terkait Penyerhahaan Surat Pencatatan Ciptaan ini beliu berterimakasih atas dukungan dalam membantu pendaftaran Hak Cipta dari desain batik dari pelaku UMKM yang ada di Kab.Kotawaringin barat, diharapkan kegiatan ini dapat mendorong potensi yang ada di daerah sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dari sektor industri dan perdagangan serta UMKM. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)

Foto Dokumentasi :

ciptkobar2.jpg

ciptkobar3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI