Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang diikuti oleh 11 (sebelas) Organisasi Bantuan Hukum (OBH), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Kalteng, Senin (14/04/2025).
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Maju Amintas Siburian didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid.
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan bentuk pemenuhan hak dasar yang menjadi tanggung jawab negara. Program ini menjadi bagian penting dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu.
“Pelaksanaan bantuan hukum ini tidak hanya memenuhi mandat undang-undang, namun juga merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan dan keadilan yang setara,” tegas M.A Siburian.
Sebanyak 11 OBH telah lolos proses verifikasi dan akreditasi yang dilaksanakan pada tahun 2024, dan siap memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin selama periode 2025–2027. Dari jumlah tersebut, empat OBH berhasil naik peringkat dari akreditasi C menjadi B, yaitu Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Barito Terbit, Perkumpulan Pijar Barito, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Aisyiyah Kalimantan Tengah dan Perkumpulan Eka Hapakat Sampit Kalimantan Tengah.
Selain itu, dua OBH baru turut bergabung dalam pelaksanaan bantuan hukum tahun ini, yakni Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Hukum Bersatu dan Sahabat Hukum Bahalap. Untuk Tahun Anggaran 2025, pagu anggaran yang dialokasikan untuk program bantuan hukum di Kalimantan Tengah yaitu Rp.204.046.000,- untuk Litigasi dan Rp.29.707.000,- untuk Non-Litigasi. Anggaran ini akan dibagi sesuai proporsi kepada masing-masing OBH, berdasarkan akreditasi dan cakupan layanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan bantuan hukum yang diberikan. Beberapa poin yang disorot antara lain: kepatuhan terhadap standar layanan dan prosedur, pendampingan hukum secara menyeluruh dari awal hingga akhir proses, serta penyampaian informasi hukum dengan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat. “Yang paling penting adalah memastikan bahwa layanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis, transparan, dan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta etika,” tutur M.A Siburian Kakanwil Kemenkum Kalteng.
Diakhir kegiatan dilaksanakan foto bersama dengan harapan bahwa sinergi antara Kemenkum dan seluruh OBH di Kalimantan Tengah dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya layanan bantuan hukum yang berkualitas, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan berkontribusi nyata terhadap penegakan hukum di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2025)
Foto Dokumentasi :