Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat koordinasi lintas lembaga, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menerima kunjungan dari Unit IV Satuan Intelkam Polres Palangka Raya. Kunjungan yang berlangsung hangat ini bertujuan untuk mendalami data badan hukum perkumpulan yang terdaftar di Kota Palangka Raya, khususnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan paham radikal, Selasa (15/04).
Petugas dari Polres Palangka Raya, Latip Pangki Usman, menyampaikan bahwa koordinasi ini penting dilakukan untuk memperoleh data resmi dan valid terkait keberadaan serta status hukum sejumlah perkumpulan di wilayah tersebut.
“Kedatangan kami untuk menjalin koordinasi langsung dengan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, terkait beberapa perkumpulan yang kami sinyalir memiliki indikasi keterkaitan dengan paham radikalisme,” ungkap Latip.
Kedatangan tim Intelkam tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah, didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Rizki Imawaty. Pihak Kanwil menyatakan kesiapan mereka dalam mendukung proses penelusuran data untuk keperluan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kanwil sangat terbuka dan siap membantu. Saat ini terdapat 1.323 data badan hukum perkumpulan, baik yang aktif maupun tidak aktif, di wilayah Kalimantan Tengah. Data tersebut juga dapat diakses secara daring melalui laman resmi ahu.go.id,” ujar Khudloifah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian juga menggali informasi seputar tata cara pendirian badan hukum perkumpulan, serta bagaimana proses pengawasan terhadap kegiatan mereka dilakukan. Dijelaskan bahwa meskipun Kementerian Hukum menangani urusan legalitas pendirian dan perubahan badan hukum, pengawasan terhadap aktivitas perkumpulan menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, sebagai representasi kementerian di daerah, senantiasa menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU untuk memastikan keseragaman dan ketertiban dalam pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dalam pengelolaan data badan hukum perkumpulan.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pencegahan terhadap penyebaran paham-paham yang mengancam keutuhan negara serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2025).