Semarang – Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi berkolaborasi dengan Pusdiklatwas BPKP Bogor sebagai tenaga pengajar dan narasumber sekaligus Pembina SPIP. Acara digelar secara luring, yakni tatap muka di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memulai kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021.
Pembukaan Pelatihan SPIP dilaksanakan selasa (22/04/2025) oleh Kepala Badiklat Hukum Jawa Tengah, Rinto Gunawan Sitorus dan dihadiri oleh Jajaran Badiklat Hukum Jateng, Tenaga Pengajar Pusdiklatwas BPKP Bogor dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan berlangsung selama enam hari, dari tanggal 21-26 April 2025, diikuti oleh 40 peserta dari 10 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan UPT di Wilayah Kerja Badiklat Hukum Jawa Tengah. Empat Orang Perwakilan peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah juga mengikuti kegiatan SPIP Terintegrasi. Seluruh peserta diinstruksikan mengikuti materi pelatihan sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam Sambutannya Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum Jawa Tengah, dalam berbagai tekanan pentingnya penilaian mandiri ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola organisasi. “Dengan mengidentifikasi risiko utama dan menyusun langkah antisipasi, kami berharap nilai SPIP Kementerian Hukum dapat meningkat,” ujarnya. Penilaian ini juga menjadi alat ukur untuk memastikan seluruh unit kerja beroperasi sesuai prinsip pengendalian internal yang efektif.
Narasumber dari Pusdiklat BPKP hadir memberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme penilaian SPIP. Materi yang disampaikan meliputi penetapan indikator, evaluasi struktur organisasi, serta pengisian formulir Kriteria Kematangan Evaluasi (KKE). BPKP juga memberikan tips agar penilaian berjalan efektif dan hasilnya dapat digunakan untuk perbaikan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh unit kerja wajib menyelesaikan penilaian sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan pendampingan dari Biro Perencanaan dan Auditor Kementerian Hukum. Hasil evaluasi akan menjadi dasar penyusunan strategi peningkatan kualitas pengendalian internal di lingkungan Kementerian Hukum, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas kinerja institusi. (Reddok, Humas Kalteng – HF, April 2025).