
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali melaksanakan kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara yang dilaksanakan bersama perangkat daerah terkait. Senin (16/03/2026)
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor dengan membahas dua Rancangan Peraturan Bupati meliputi Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Makanan bagi Pendamping Pasien yang Menjalani Rawat Inap di Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh; dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Pemberian Bantuan Komplementer bagi Pendamping Pasien Rujukan pada Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah, agar peraturan yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki keselarasan norma dan kepastian hukum.
“Harmonisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam konteks dua Raperbup ini, substansi yang diatur sangat penting karena menyentuh langsung aspek pelayanan kesehatan dan dukungan bagi keluarga pasien,” ujar Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran regulasi yang mengatur dukungan bagi pendamping pasien merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aspek kemanusiaan dalam pelayanan kesehatan.
“Regulasi seperti ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pelayanan medis bagi pasien, tetapi juga memperhatikan keberadaan pendamping pasien yang seringkali menjadi bagian penting dalam proses pemulihan,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Muara Teweh, Hj. Wahidah Asurawati menyampaikan apresiasi atas dukungan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam penyempurnaan regulasi tersebut. Menurutnya, keberadaan dua rancangan peraturan bupati ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih humanis dan berorientasi pada kebutuhan pasien serta keluarga.
“Dalam praktik pelayanan kesehatan di rumah sakit, pendamping pasien memiliki peran yang sangat penting, baik dalam memberikan dukungan moral maupun membantu kebutuhan pasien selama masa perawatan. Oleh karena itu, kebijakan terkait pemberian makanan bagi pendamping pasien serta bantuan komplementer bagi pendamping pasien rujukan diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi mereka,” jelas Wahidah.
Ia juga berharap melalui proses harmonisasi ini, substansi pengaturan dalam rancangan peraturan tersebut dapat semakin komprehensif, implementatif, dan mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Rapat harmonisasi berlangsung secara interaktif dengan pembahasan mendalam terhadap aspek substansi, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui kegiatan ini diharapkan kedua Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara tersebut dapat tersusun secara sistematis, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjadi landasan kebijakan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2026)
Foto Dokumentasi :



