
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur. Kamis (12/03/2026)
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor dengan melibatkan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja I Kanwil Kemenkum Kalteng.
Adapun empat rancangan peraturan Bupati yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029; Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Pemantauan dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial; Rancangan Peraturan Bupati tentang Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Daerah; dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah agar substansi yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma dan implementasi.
“Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan kepala daerah disusun secara sistematis, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Dengan proses ini diharapkan produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas dan efektif dalam pelaksanaannya,” ujar Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dengan perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum sangat diperlukan guna menghasilkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Sementara itu, Multazam selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026–2029 merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah Kotawaringin Timur.
“Dokumen rencana kontingensi ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan langkah-langkah penanganan secara terkoordinasi dan terstruktur apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, sehingga upaya penanggulangan bencana dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan terintegrasi,” ungkap Multazam.
Melalui forum harmonisasi ini, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah memberikan berbagai masukan baik dari aspek teknis perancangan, kesesuaian norma, maupun penyempurnaan redaksional guna memastikan keempat rancangan peraturan bupati tersebut tersusun secara sistematis, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan siap untuk ditetapkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, akuntabel, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2026)
Foto Dokumentasi :



