
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lamandau yang bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng, Kamis (12/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan daerah guna memastikan kesesuaian substansi, harmonisasi, serta keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam memastikan setiap rancangan regulasi daerah disusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memiliki kejelasan norma sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.
Hajrianor menyampaikan bahwa harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Melalui proses harmonisasi ini kita memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memiliki kejelasan norma sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Hajrianor.
Adapun enam rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperbup tentang Penghapusan dan Pengembalian Desa Persiapan Liku Mulya Sakti ke Desa Induk Desa Bukit Indah Kecamatan Bulik; Raperbup tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2029; Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2025–2029; Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Raperbup tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor; serta Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Lamandau, Muhammad Teguh Prianto; Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Lamandau, Fathur Rahman; Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Agus Siswanto; Pelaksana Tugas Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Indra Permana; serta Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Rapat diawali dengan pemaparan hasil telaah dan analisis dari Tim Kerja 2 Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mencakup aspek teknik penyusunan, kesesuaian dasar hukum, sistematika, serta kejelasan rumusan norma. Pembahasan berlangsung secara konstruktif dengan pertukaran pandangan dan masukan dari perangkat daerah terkait guna menyempurnakan materi muatan masing-masing rancangan peraturan.
Beberapa substansi yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain penataan desa, perencanaan pembangunan kependudukan, penanggulangan kemiskinan daerah, pengelolaan pajak daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor melalui skema Badan Layanan Umum Daerah.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan bupati. Melalui forum ini diharapkan setiap rancangan regulasi dapat disempurnakan dari aspek teknis maupun yuridis sebelum ditetapkan.
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



