
Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat sinergi pembinaan dan pembentukan produk hukum daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui sharing session terkait progres dan tindak lanjut Nota Kesepahaman kerja sama pembinaan produk hukum daerah antara kedua instansi, Jumat (13/03).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Barito Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2025/2026.
Dalam kerja sama tersebut, terdapat empat Ranperda inisiatif DPRD Barito Utara yang sedang disusun, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Peternak, Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah, serta Ranperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.
Pada kesempatan tersebut juga dilaporkan bahwa Ranperda tentang Tenaga Kerja Daerah telah selesai disusun oleh tim perancang dan pada kegiatan ini dilakukan serah terima berkas hasil penyusunan kepada pihak DPRD Barito Utara. Sementara itu, Ranperda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual saat ini masih dalam tahap sinkronisasi materi dan ditargetkan dapat diselesaikan pada bulan April 2026. Adapun dua Ranperda lainnya akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang ditargetkan rampung hingga bulan Juni 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pembentukan peraturan daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada DPRD Barito Utara dalam penyusunan Ranperda inisiatif. Melalui sinergi ini diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya berkualitas secara substansi, tetapi juga harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa pendampingan oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalteng merupakan bagian dari fungsi pembinaan hukum daerah guna memastikan setiap rancangan peraturan disusun secara sistematis, terukur, dan implementatif bagi masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses penyusunan Ranperda inisiatif DPRD.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Dengan adanya kerja sama ini, proses penyusunan Ranperda dapat berjalan lebih sistematis dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Parmana.
Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga seluruh Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Barito Utara dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sharing session ini, kedua pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah, sehingga Ranperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor





