
Palangka Raya — Dalam rangka memperingati Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Pohon Nasional Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah turut ambil bagian dalam kegiatan penanaman pohon yang digelar di halaman SMKN 5 Palangka Raya, Rabu (03/12/2025).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nor Asriadi, hadir dalam acara peringatan ini. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Asisten II Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Herson B. Aden, yang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Herson menegaskan bahwa penanaman pohon merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan alam dan kualitas hidup masyarakat.
“Penanaman pohon harus menjadi gerakan budaya, bukan hanya agenda seremonial. Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan alam dan memastikan Kalimantan Tengah tetap hijau dan lestari,” tegas Herson B. Aden. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi berkomitmen memperkuat program penanaman pohon dan rehabilitasi lahan sebagai bagian dari strategi pelestarian lingkungan dan pengendalian krisis iklim. “Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar gerakan ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi lingkungan,” tambahnya.
Gubernur juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, instansi vertikal, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk menjadikan gerakan menanam dan memelihara pohon sebagai budaya bersama, bukan sekadar kegiatan seremonial. Penanaman pohon dipandang sebagai wujud nyata tanggung jawab kolektif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan mewariskan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.
Momentum tersebut juga ditandai dengan penyerahan bibit tanaman secara simbolis kepada berbagai pihak, termasuk Kepala Sekolah SMKN 5 Palangka Raya, Camat, Lurah, serta masyarakat. Penyerahan dilakukan oleh Asisten II Setda Provinsi bersama unsur Forkopimda sebagai wujud kolaborasi lintas sektor dalam mendukung gerakan penghijauan. Setelah prosesi penyerahan, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon secara serentak dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini, yang sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia. “Gerakan menanam pohon bukan hanya simbol kepedulian, tetapi investasi ekologis yang manfaatnya akan dirasakan oleh generasi mendatang. Kami di Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mendukung upaya penghijauan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga lingkungan,” ujar Hajrianor melalui Nor Asriadi.
Kegiatan tersebut tidak hanya wujud nyata pelaksanaan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup, tetapi juga berkontribusi langsung pada pencapaian Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang rehabilitasi hutan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, dan penguatan ketahanan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. Di samping itu, Kanwil bertekad mendorong penguatan landasan hukum daerah yang mendukung gerakan menanam dan memelihara pohon secara berkelanjutan di wilayah Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng — Desember 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah

