
Palangka Raya — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang salah satunya berfokus pada Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Kahayan, sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, Kamis (12/03).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan, di antaranya Kepala Bidang Cipta Karya Wahyudi Hakim serta Kepala Bagian Hukum Setda Seruyan Imanuel. Turut hadir pula Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng yang memberikan analisis dan masukan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut.
Dalam arahannya, Hajrianor menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Melalui harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat dipastikan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, maupun arah kebijakan pembangunan daerah.
“Proses harmonisasi menjadi langkah strategis untuk mencegah disharmonisasi regulasi di daerah. Oleh karena itu diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan agar setiap produk hukum daerah memiliki kualitas, kepastian hukum, dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sendiri disusun sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan sanitasi lingkungan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan air limbah domestik guna menjaga kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Perwakilan Pemerintah Kabupaten Seruyan, Wahyudi Hakim, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah dalam proses pengharmonisasian tersebut. Menurutnya, masukan yang diberikan sangat membantu pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi rancangan peraturan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng memaparkan analisis konsepsi terhadap rancangan regulasi dari aspek materi muatan maupun teknik penyusunan peraturan. Berbagai saran dan masukan yang disampaikan disepakati oleh pihak pemrakarsa untuk ditindaklanjuti melalui perbaikan dan penyempurnaan dokumen rancangan.
Proses harmonisasi ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui aplikasi e-Harmonisasi, yang memungkinkan proses fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dilakukan secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan rapat harmonisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara serta dokumentasi bersama sebagai tanda selesainya proses pembahasan awal terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. Diharapkan, setelah melalui tahap penyempurnaan, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Seruyan dapat segera diproses lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Reddok, Humas Kalteng, Maret 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor





