
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan kunjungan dan koordinasi ke Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya dalam rangka menjalin komunikasi dan sinergi kelembagaan terkait pembentukan produk hukum daerah. Rabu (11/3/2026)
Kedatangan Tim yang terdiri dari Perancang Paraturan Perundang-undangan Madya, Andri dan Paulus beserta CPNS diterima langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, Muhammad Saiful Mujab. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang konstruktif guna memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kerja II menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan yaitu melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan informasi terkait Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia mengenai fasilitasi pembentukan Peraturan Daerah di bidang Kekayaan Intelektual. Surat edaran tersebut mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam memberikan perlindungan serta pengembangan potensi Kekayaan Intelektual melalui pembentukan regulasi di daerah.
Andri menjelaskan “Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam mendukung inovasi, pengembangan ekonomi kreatif, serta peningkatan daya saing daerah. Oleh karena itu, keberadaan regulasi daerah yang mengatur perlindungan dan pengembangan Kekayaan Intelektual diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong pemanfaatan potensi lokal yang dimiliki masyarakat”, ucap Andri
Menanggapi hal tersebut Muhammad Saiful Mujab menyampaikan “pada tahun ini DPRD Kota Palangka Raya melalui inisiatif DPRD berencana membentuk Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual. Hal ini menjadi salah satu agenda legislasi daerah sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan dan pengembangan potensi kekayaan intelektual yang ada di Kota Palangka Raya”, ungkap Saiful.
Lebih lanjut dalam diskusi juga dibahas potensi sinergi antara Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam proses penyusunan, harmonisasi, serta pembahasan rancangan Peraturan Daerah tersebut agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan terjalin kerja sama yang semakin baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya, khususnya dalam mendukung proses pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap kekayaan intelektual di daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2026)
Foto Dokumntasi :

