Muara Teweh, Rabu 20 April 2022
Berdasarkan Permohonan Diversi Kejaksaan Negeri Barito Utara Nomor Surat : B-492/O:.13/Eoh.2/04/2022 tanggal 14 April 2022 terkait permohonan diversi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan oleh salah satu anak Desa Butong terhadap PT. AGU selaku korban, Balai Pemasyarakatan kelas II Muara Teweh mengikuti Diversi yang dilaksanakan hari Rabu pukul 09.00 WIB yang didampingi langsung Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Karya, serta di ikuti oleh tiga orang CASN dan Sub Seksi Bimbingan Anak Bapas Kelas II Muara Teweh untuk melihat langsung proses diversi perkara anak. Proses diversi dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
Diversi digelar di Aula Kejaksaan Negeri Barito Utara yang dihadiri Langsung pelaku dan orang tua, korban, saksi, Tokoh Masyarakat, Penyidik dari Kepolisian, perwakilan Lurah, RW, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Bapas Muara Teweh, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum dan Kasubsi Pra Penuntutan Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Pidana Umum Bayu Fermady,"Hari ini telah hadir dari pihak pelaku, pihak korban, Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, PPA, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Lurah, Saksi untuk melaksanakan diversi yaitu suatu penyelesaian perkara pidana diluar proses peradilan, kepada pelaku untuk memberikan pemintaan maaf kepada pihak korban, serta tanggapannya dari pihak korban".
"Saya minta maaf dengan bersungguh-sungguh dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi" ucap pelaku.
"Saya memaafkan karena pelaku masih status anak masih sekolah dengan syarat pelaku wajib memberikan laporan kepada pihak berwajib selama proses ini berjalan" Tanggapan pihak korban.
Kemudian Kepala Seksi Pidana Umum meminta tanggapan dan pendapat Pembimbing Kemasyarakatan Karya serta dari perwakilan UPT PPA Wahidah Sari.
"Pelaku sudah meminta maaf serta Korban sudah memaafkan dan saya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas siap untuk membimbing dan mengawasi pelaku dan bekerja sama pihak terkait" Ucap Karya selaku Pembimbing Kemasyarakatan.
Perwakilan UPT PPA Barito Utara Wahidah Sari, memberikan tanggapan "Anak agar di asuh oleh orang tua, anak berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya serta kembali melanjutkan sekolah, untuk orang tua agar selalu mengawasi dan mendidiknya."
Kegiatan diversi berjalan dengan baik dan lancar, pihak pelaku dan korban mencapai kesepakatan damai dan seluruh pihak yang terlibat dapat menerima dan menghormati hasil diversi. Kegiatan Diversi diakhiri dengan tanda tangan kesepakatan berita acara oleh semua pihak yang hadir. (Reddok, Humas Kalteng, April 2022).
Foto Dokumentasi: