Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Bekali Pelaku Usaha, Kanwil Kemenkum Kalteng Berikan Layanan Konsultasi dan Pendampingan

bekal_ki_1.jpg

Palangka Raya – Kekayaan Intelektual (KI) menjadi topik yang semakin relevan, terutama di tengah bulan Ramadan yang penuh dengan aktivitas jual-beli dari para pelaku usaha. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami sepenuhnya tata cara perlindungan merek dan hak atas kekayaan intelektual lainnya. Berbeda dengan dua pelaku usaha, Susi dan Kristina, yang telah menunjukkan inisiatif dalam memahami dan melindungi hak atas produk mereka.

Berbekal informasi awal mengenai Kekayaan Intelektual dari sesama pelaku usaha binaan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, keduanya memutuskan untuk mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Mereka ingin berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran Merek dan Desain Industri untuk produk yang mereka hasilkan, Rabu (12/03/2025).

Tim dari Bidang Pelayanan KI menyambut kedatangan Susi dan Kristina dengan hangat. Tim tersebut terdiri atas Kepala Bidang Pelayanan KI, Budi Haryono; Analis KI Muda, Laila Rahmawati; Analis Hukum Muda, Deny Dwi Rahmanto; serta Analis KI Pertama, Agus Dwi Susanto. Dalam pertemuan tersebut, Susi dan Kristina menyampaikan maksud kedatangannya, yaitu untuk mendaftarkan merek dan desain industri guna memberikan perlindungan hukum bagi produk mereka.

Kristina merupakan ibu rumah tangga yang telah menghasilkan berbagai karya seni buatan tangan dalam bentuk aksesori cantik, seperti hiasan meja dan karangan bunga. Menariknya, bahan utama yang digunakan adalah sabun batang yang diolah menjadi produk unik dan bernilai estetika tinggi. Sementara itu, Susi adalah pengrajin anyaman rotan asli dari Palangka Raya yang menghasilkan berbagai produk khas, seperti tas, dompet, dan aksesori lainnya. Produk-produk Susi telah menarik minat wisatawan asing yang mengapresiasi kekhasan dan keunikan hasil kerajinan tradisional Kalimantan.

Selain aktif dalam usaha, keduanya juga sering menjadi narasumber dalam pelatihan bagi UMKM yang baru berkembang. Dengan mendaftarkan merek dan desain industri, mereka berharap dapat melindungi identitas bisnis mereka sekaligus memberikan contoh bagi pelaku usaha lain di daerah.

Budi Haryono mengapresiasi langkah yang diambil Susi dan Kristina. Ia menekankan pentingnya pendaftaran merek dan desain industri agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum atas produk yang mereka hasilkan. Selain itu, dalam diskusi tersebut, Budi juga menggali lebih dalam potensi pengrajin lokal anyaman di Kalimantan Tengah, mengingat salah satu program strategis dalam pengembangan Kekayaan Intelektual tahun 2025 adalah pembentukan kawasan Kekayaan Intelektual.

Melalui layanan konsultasi dan pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Kalimantan Tengah yang memahami pentingnya perlindungan hukum bagi produk mereka, sehingga dapat bersaing secara lebih aman dan berkelanjutan di pasar lokal maupun internasional. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Maret 2025).

Foto Dokumentasi :
bekal_ki_2.jpgbekal_ki_3.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Adonis Samad No. 20, Km. 03, Kota Palangka Raya 73111
PikPng.com phone icon png 604605   Whatsapp Official
    +62 896-6541-5210
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH


    instagram kemenkumham   rss kemenkumham   Youtube kemenkumham   tiktok

  Jl. Adonis Samad No. 20 Km.03, Palangka Raya 73111
  (0536) 3221554
PikPng.com email png 581646   kanwilkalteng@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumhamkalteng@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI