Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan kualitas produk hukum daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Garis Sempadan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Rabu (29/4/2026)
Dari Pemerintah Kabupaten Kapuas, hadir perwakilan Dinas PUPR, Florence beserta tim teknis. Kunjungan diterima oleh Ketua Tim Kelompok Kerja II Perancang, Andri. Dalam kesempatan tersebut, Andri menegaskan bahwa konsultasi dan koordinasi merupakan langkah strategis dalam memastikan kualitas serta kesesuaian produk hukum daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ranperda yang dikonsultasikan membahas mengenai Penataan Garis Sempadan, yang memiliki peran penting dalam mendukung tata ruang wilayah, pembangunan infrastruktur, serta perlindungan lingkungan. Fokus pembahasan diarahkan pada kejelasan pengaturan batas sempadan agar dapat memberikan kepastian hukum dalam implementasinya di lapangan.
Hal ini menjadi penting mengingat pengaturan garis sempadan berkaitan langsung dengan pengendalian pemanfaatan ruang dan potensi dampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu, penyusunan Ranperda perlu memperhatikan harmonisasi dengan kebijakan nasional maupun daerah lainnya agar tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.
Florence dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya konsultasi dalam proses penyusunan regulasi daerah. “Kami berharap melalui koordinasi ini, Ranperda tentang Penataan Garis Sempadan yang sedang disusun dapat memperoleh masukan yang komprehensif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan dukungannya terhadap langkah konsultatif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan harmonisasi regulasi agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah semakin kuat. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, produk hukum daerah yang dihasilkan diharapkan semakin berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan. (Red-dok Humas Kanwil Kemenkum Kalteng, April 2026)



