
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pelindungan budaya daerah dengan melaksanakan koordinasi bersama Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah serta Kota Palangka Raya, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini difokuskan pada inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), khususnya lagu dan musik daerah sebagai bagian penting warisan budaya masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam menjaga eksistensi budaya tradisional. Lagu dan musik daerah dinilai memiliki nilai historis, sosial, dan kultural yang tinggi, sehingga perlu didata dan didokumentasikan secara sistematis agar tidak hilang ditelan zaman.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pentingnya inventarisasi lagu dan musik daerah sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal yang wajib dilindungi negara. Pendataan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga identitas budaya daerah dari ancaman kepunahan akibat minimnya dokumentasi dan regenerasi pelestari.
Selain itu, koordinasi juga menggali potensi lagu daerah dan musik tradisional yang masih hidup di tengah masyarakat dan komunitas seni di Kalimantan Tengah. Data yang dihimpun nantinya akan menjadi bagian dari proses pencatatan resmi dalam sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dukungan penuh juga disampaikan oleh Pamong Budaya Ahli Muda (Gauri Vidya Dhaneswara) dari Disparbudpora Provinsi Kalimantan Tengah dan Kepala Bidang Kebudayaan (Ita Dwi Rahayu Wahyuningsih) dari Disparbudpora Kota Palangka Raya. Kedua instansi menilai bahwa pelestarian lagu dan musik daerah merupakan langkah penting dalam menjaga jati diri budaya lokal sekaligus memperkenalkannya kepada generasi muda.
Pembahasan teknis turut mencakup mekanisme pengumpulan data, mulai dari sejarah lagu, makna filosofis, dokumentasi lirik dan nada, hingga informasi terkait komunitas pelestari. Seluruh data tersebut akan menjadi dasar kuat dalam proses inventarisasi dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kekayaan budaya daerah. “Inventarisasi ini bukan sekadar pendataan, tetapi merupakan upaya nyata untuk memastikan lagu dan musik daerah Kalimantan Tengah mendapatkan pelindungan hukum yang optimal serta tetap lestari di tengah perkembangan zaman,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam menjaga warisan budaya. Inventarisasi tidak hanya menjadi langkah pelestarian, tetapi juga membuka peluang pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



