
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kamis (30/4/2026).
Adapun lima Raperbup yang dibahas meliputi Whistleblowing System pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 terkait standar harga satuan dan biaya umum tahun anggaran 2026, peta jalan pembangunan kependudukan tahun 2025–2029, standar biaya untuk tahun anggaran 2027, serta kebijakan wajib belajar satu tahun prasekolah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) dalam arahannya menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai fondasi dalam pembentukan regulasi yang kuat dan implementatif. Menurutnya, setiap kebijakan daerah harus memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan secara tepat.
“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan upaya memastikan bahwa setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara tepat sasaran. Produk hukum yang baik akan menjadi fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel,” tegas Hajrianor.
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah regulasi yang dibahas, seperti Whistleblowing System dan program wajib belajar satu tahun prasekolah, merupakan langkah progresif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Kabupaten Gunung Mas (Beni Boas) menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalteng. Ia menilai proses harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat serta tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Rapat harmonisasi berlangsung secara konstruktif dengan fokus pada pembahasan substansi, sinkronisasi norma, serta penyempurnaan teknis penyusunan. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah terus memperkuat perannya dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, April 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



