Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar Rapat Koordinasi Aksi HAM Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2024, Rabu (19/06/24).
Bertempat di Aula Kahayan, Kegiatan ini di ikuti Plt. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Administrasi (Joko Martanto), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Muhammad Mufid), Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Perserta dari Dinas – Dinas terkait yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng.
Plt. Kakanwil dalam Sambutannya menyampaikan AKSI HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
RANHAM merupakan pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik institusi pemerintah di pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil.
RANHAM yang diimplementasikan harus memiliki kejelasan terkait tujuannya dalam memberikan perlindungan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat
“Saat ini Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sudah sampai pada Generasi Kelima, dimana sasaran dari rencana aksi, fokus pada penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan, yaitu tentang hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum ada,” ucap Plt. Kakanwil.
“Melalui kegiatan Rapat Koordinasi ini, diharapkan dapat memberikan solusi atas belum optimalnya capaian Aksi HAM di tahun sebelumnya, serta meningkatkan capaian Aksi HAM Tahun 2024,” ujarnya.
Lanjutnya, Plt. Kakanwil mengharapkan kepada para peserta agar bersunguh-sunguh dalam mengikuti rangkaian kegiatan ini secara aktif, mengingat acara ini merupakan suatu kegiatan yang baik untuk mengarahkan langkah ke depan yang diperlukan bagi setiap aparatur pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi, dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.
Koordinasi ini juga dapat memberikan motivasi, mengembangkan sinergi sebagai tolak ukur penilaian kinerja Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penegakkan HAM di Indonesia.