Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah turut serta dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat ini membahas progres percepatan pembuatan akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Selasa (10/06/2025)
Dalam laporan yang disampaikan, dari total 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, tercatat 465 Surat Keputusan (SK) pendirian koperasi telah diterbitkan, sementara 453 lainnya masih dalam proses penerbitan. Untuk status pemesanan nama koperasi, sebanyak 857 koperasi telah melakukan pemesanan nama, sedangkan 60 koperasi belum melakukannya. Selain itu, jumlah berkas yang sudah diterima untuk proses pendirian koperasi mencapai 900, dan masih ada 17 berkas yang belum masuk.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Khudloifah, serta jajaran pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu.
Menurut Joko Martanto, pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung percepatan legalitas koperasi di Kalimantan Tengah. “Kami siap bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pendirian koperasi berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Legalitas koperasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.
Program pendirian Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Dengan diterbitkannya akta pendirian, koperasi diharapkan dapat beroperasi secara resmi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)
Foto Dokumentasi :