Palangka Raya - Suasana Aula SMKN 4 Palangka Raya tampak berbeda dari biasanya. Puluhan siswa dari kelas X hingga XII tampak antusias mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum Anti-Bullying yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja BPHN. Kamis (07/08/2025)
Dengan gaya penyampaian yang komunikatif dan interaktif, para narasumber yang di pimpin oleh Penyuluh Hukum Madya, Agustina Dayaleluni beserta tim berhasil menghidupkan suasana. Siswa tak hanya duduk dan mendengarkan, tetapi juga terlibat aktif dalam sesi tanya jawab serta berbagi pengalaman terkait perundungan yang mungkin mereka jumpai di lingkungan sekolah.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai bentuk perundungan baik secara fisik, verbal, sosial, maupun digital lengkap dengan dampaknya serta konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaku.
“Penyuluhan ini bukan sekadar penyampaian materi, tapi juga bentuk komitmen nyata kami dalam melindungi anak-anak Indonesia dari kekerasan dan ketidakadilan. Generasi muda harus paham hukum sejak dini agar dapat tumbuh di lingkungan yang aman dan bermartabat,” ujar Hajrianor, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah, dalam keterangannya.
Tak hanya dari sisi hukum, kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari pihak sekolah. Kepala SMKN 4 Palangka Raya, Susiawanty mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dinilai sangat relevan dengan isu yang tengah marak di kalangan pelajar.
“Anak-anak kami perlu diberi pemahaman yang jelas bahwa bullying bukan hal sepele. Kami berterima kasih atas kolaborasi ini karena sangat membantu menciptakan budaya sekolah yang sehat, aman, dan saling menghargai,” tutur Susiawanty.
Kegiatan yang diikuti oleh 100 siswa ini menjadi ruang edukasi hukum yang segar dan inspiratif. Para siswa tampak lebih sadar akan pentingnya menjaga sikap, menghargai sesama, dan berani berbicara jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan bullying.
Di akhir kegiatan, seluruh peserta sepakat untuk menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah, membawa semangat anti-perundungan dalam setiap interaksi sehari-hari. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2025)