
Kuala Kapuas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengawal pelaksanaan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis (IG) Beras Siam Arjuna Kapuas yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini menjadi tahapan krusial dalam proses penilaian Indikasi Geografis sebelum ditetapkan sebagai produk yang memperoleh perlindungan hukum nasional.
Pemeriksaan substantif berlangsung di Kuala Kapuas dengan kehadiran perwakilan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah bersama jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas. Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual beserta Tim Ahli Pemeriksa IG, yaitu Idris dan Irma Mariana, mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. Mekanisme hybrid tersebut memastikan proses pemeriksaan berjalan efektif melalui koordinasi intensif antara tim lapangan dan tim daring.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah, Hajrianor, yang menegaskan bahwa Indikasi Geografis bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi bagian dari upaya peningkatan nilai ekonomi produk lokal. “Perlindungan IG menjaga reputasi dan kualitas produk, sehingga masyarakat penghasil memperoleh nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat di pasar,” jelasnya.
Sambutan juga disampaikan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama, Harun Sulianto, yang memaparkan pentingnya karakteristik khas suatu produk untuk memenuhi syarat Indikasi Geografis. Pemeriksaan substantif dilanjutkan dengan pemaparan deskripsi permohonan IG oleh Abdullah, Ketua MPIG Beras Siam Arjuna Kapuas dari Desa Wargo Mulyo, yang menjelaskan sejarah produk, keunggulan karakteristik beras, praktik budidaya, serta batas wilayah geografis.
Proses pemeriksaan kemudian berlanjut dengan pendalaman informasi melalui diskusi teknis antara Tim Pemeriksa IG, Kanwil Kemenkum Kalteng, Dinas Pertanian Kapuas, serta MPIG. Pendalaman fokus pada verifikasi dokumen deskripsi, data pendukung, serta aspek agronomis yang berpengaruh terhadap kualitas dan reputasi Beras Siam Arjuna Kapuas. Interaksi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh unsur substantif dalam permohonan IG tergambar secara akurat dan terukur.
Pemeriksaan substantif ini sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, petani, serta instansi pembina kekayaan intelektual dalam upaya mendorong perlindungan dan komersialisasi produk daerah. Melalui perlindungan IG, Beras Siam Arjuna Kapuas diharapkan mampu menembus pasar yang lebih luas dan memiliki identitas yang semakin kuat, sehingga membuka kesempatan kemitraan dengan pelaku usaha, industri pangan, hingga jaringan distribusi di tingkat regional maupun nasional.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan MPIG Beras Siam Arjuna berkomitmen untuk menuntaskan proses IG secara optimal demi memberikan manfaat langsung kepada petani dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) November 2025



