
Palangka Raya – Dalam rangka memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor melaksanakan koordinasi dan sinergi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Rabu (22/10/2025)
Pertemuan tersebut membahas dua agenda penting, yakni peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) oleh Menteri Hukum Republik Indonesia dan rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Turut hadir mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam giat tersebut yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, Kepala Divisi PPPH, Muhamad Mufid serta JFT Penyuluh Hukum Madya dan Muda Kanwil Kemenkum Kalteng.
Kakanwil Hajrianor menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga penegak hukum ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah di daerah terpencil.
“Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kalimantan Tengah ini menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat ekosistem keadilan restoratif. Posbakum yang akan diresmikan diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga wadah edukasi dan literasi hukum bagi masyarakat. Begitu pula dengan rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan, agar masyarakat desa dapat memperoleh layanan hukum yang mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan implementasi nyata program prioritas Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dalam memperluas jangkauan akses terhadap keadilan, serta memastikan prinsip “Equality Before the Law” dapat dirasakan oleh seluruh warga masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya menyambut baik inisiatif dan langkah koordinatif dari Kemenkum Kalteng. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga penegak hukum merupakan kunci dalam membangun sistem pelayanan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat kecil.
“Kami sangat mendukung terbentuknya Pos Bantuan Hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Dengan sinergi ini, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pendampingan dan edukasi hukum tanpa harus menunggu persoalan hukum terjadi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi warganya,” jelasnya.
Sinergi ini akan memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum di daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, responsif, dan berbasis pada nilai keadilan sosial. Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti rencana kerja sama dalam bentuk penandatanganan PKS pada peresmian Posbakum dalam waktu dekat. Kedua pihak bersepakat bahwa kolaborasi antara Kemenkum dan Kejati, PT dan PTA akan menjadi fondasi kuat dalam memperluas layanan hukum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Oktober 2025)
Foto Dokumentasi :


