
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) menunjukkan komitmennya dalam mendukung terwujudnya kebijakan publik yang berkualitas dengan mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum. Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (06/02/2026).
Sosialisasi ini diikuti secara serentak oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia. Dari Kalimantan Tengah, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng (Hajrianor), Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Muhammad Mufid), serta Tim Kerja BSK Kanwil Kemenkum Kalteng. Keterlibatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman sekaligus implementasi tata kelola kebijakan yang lebih sistematis dan profesional.
Kegiatan diawali dengan arahan Kepala BSK Hukum (Andry Indrady) yang menegaskan bahwa kebijakan publik yang berkualitas harus disusun melalui proses yang terencana, transparan, dan akuntabel. Selain itu, kebijakan juga harus berbasis bukti, konsisten, partisipatif, serta berorientasi pada hasil yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut turut dipaparkan capaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) Kementerian Hukum yang berhasil meraih kategori unggul pada tahun 2025.
Materi selanjutnya disampaikan oleh akademisi sekaligus Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI), (Dr. Riant Nugroho). Ia menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses perumusan kebijakan serta urgensi penyusunan naskah kebijakan sebagai fondasi pengambilan keputusan. Menurutnya, kebijakan publik harus lahir dari realitas sosial yang diolah menjadi fakta melalui metode ilmiah, serta didukung keilmuan, keterampilan analisis, integritas, dan empati.
Sementara itu, materi lanjutan disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum (Yuditia Nurimaniar) yang mengulas secara komprehensif substansi Permenkum Nomor 51 Tahun 2025. Ia menjelaskan peran strategis BSK Hukum dalam koordinasi tata kelola kebijakan publik, termasuk tahapan kebijakan mulai dari pengusulan, perumusan, penetapan, hingga monitoring dan evaluasi. Regulasi ini juga menegaskan pentingnya partisipasi publik serta publikasi kebijakan melalui Repositori Kebijakan BSK Hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng (Hajrianor) menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan di daerah. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis bukti. Implementasi Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 diharapkan mampu mendorong terciptanya kebijakan hukum yang adaptif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalteng optimis mampu mengimplementasikan tata kelola kebijakan publik yang lebih terarah dan berkualitas. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin kuat dalam menghadirkan kebijakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



