
Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025 secara virtual, dilaksanakan di Aula Kahayan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yang terpusat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan diikuti secara virtual oleh seluruh kantor wilayah serta unit pelaksana teknis jajaran Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, bersama jajaran tim kerja Bagian Tata Usaha dan Umum.
Kegiatan diawali dengan sambutan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Dalam sambutannya, Menko menekankan pentingnya sinergi, integritas, dan komitmen seluruh jajaran kementerian dalam mendukung proses pemeriksaan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selanjutnya, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan sambutan sekaligus paparan mengenai ruang lingkup, tujuan, serta mekanisme pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas.
Agenda utama kegiatan ditandai dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan BPK RI dari Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Penyerahan surat tugas tersebut secara resmi menandai dimulainya pemeriksaan interim BPK RI dengan jangka waktu pemeriksaan selama 90 hari.
Kegiatan Entry Meeting ini memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga berdampak langsung pada meningkatnya kualitas layanan publik. Melalui pengelolaan anggaran yang akuntabel, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat berupa pelayanan hukum yang lebih profesional, efektif, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa kehadiran dan partisipasi aktif jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Kami siap mendukung pelaksanaan pemeriksaan BPK RI secara terbuka dan profesional. Seluruh jajaran pengelola keuangan, BMN, dan SDM di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah kami dorong untuk kooperatif dan responsif agar proses pemeriksaan berjalan lancar,” tegas Hajrianor.
Melalui kegiatan Entry Meeting ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara BPK RI dan seluruh jajaran Kementerian Hukum, baik di pusat maupun daerah, guna mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib, akuntabel, dan berintegritas. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor



