
Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menerima kunjungan Tim Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka koordinasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng sebagai bagian dari upaya penguatan sinergi pusat dan daerah dalam reformasi hukum. Kamis (5/2/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng, khususnya dalam pemenuhan indikator serta eviden penilaian IRH. Selain itu, koordinasi ini menjadi sarana konsultasi teknis terkait strategi penyusunan data dukung, tata kelola dokumentasi, serta peningkatan kualitas regulasi di daerah.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Kerja BPHN Kanwil Kemenkum Kalteng, Penyuluh Hukum Ahli Madya (Agustina Dayaleluni) memaparkan kebijakan dan mekanisme pelaksanaan IRH, termasuk aspek penilaian, ruang lingkup indikator, serta pentingnya integrasi program reformasi hukum dengan perencanaan pembangunan daerah. Paparan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman komprehensif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan capaian IRH.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari Tim Bagian Hukum Pemda Pulang Pisau, terutama terkait kendala pengumpulan data dukung dan pelaksanaan program reformasi hukum di daerah. Menanggapi hal tersebut, Tim Kerja BPHN memberikan pendampingan serta arahan teknis agar setiap indikator IRH dapat dipenuhi secara optimal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Hajrianor) menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara Kanwil dan pemerintah daerah. “Reformasi hukum tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat, kesamaan persepsi, serta komitmen bersama agar implementasinya benar-benar berdampak bagi tata kelola pemerintahan dan masyarakat,” ujar Hajrianor.
Ia juga menambahkan bahwa IRH menjadi instrumen strategis untuk mendorong kualitas regulasi dan pelayanan hukum di daerah. “Melalui IRH, kita ingin memastikan bahwa kebijakan hukum daerah disusun secara terukur, transparan, dan selaras dengan prinsip pembangunan nasional,” tambahnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi kepada pemerintah daerah di Kalimantan Tengah. Diharapkan, upaya ini mampu mewujudkan sistem hukum yang tertib, akuntabel, dan berkeadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Februari 2026)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor

