
Palangka Raya - Dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap urgensi perspektif hak asasi manusia (HAM) dalam pembentukan produk hukum daerah, telah diselenggarakan kegiatan penyampaian materi bertajuk “Perspektif HAM dalam Penyusunan Rencana Peraturan Daerah dalam Kerangka KUHP Baru”.
Kegiatan ini menghadirkan Yusuf Salamat, Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kementerian Hukum, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Yusuf Salamat menegaskan bahwa penyusunan rencana Peraturan Daerah (Perda) pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru harus dilakukan secara cermat dan berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penyusunan tersebut wajib berpedoman pada asas kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa integrasi perspektif HAM dalam proses penyusunan Perda merupakan aspek krusial guna memastikan setiap norma hukum yang dibentuk tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-hak warga negara. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional yang menempatkan HAM sebagai fondasi utama dalam pembangunan sistem hukum di Indonesia.
Kegiatan ini terselenggara melalui sinergi dan kerja sama yang erat antara Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia, dengan panitia pelaksana berasal dari Kementerian HAM Kalimantan Tengah. Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama kedua Kantor Wilayah kementerian dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkeadilan, humanis, serta responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan di daerah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai penyusunan rencana Perda yang selaras dengan KUHP baru dan berlandaskan nilai-nilai hak asasi manusia. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata serta perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah. (Reddok, Humas Kalteng, Februari 2026).
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor


