Palangka Raya – Seperti yang kita ketahui Sarana dan Prasarana pendukung keamanan sangat diperlukan pada UPT Pemasyarakatan terutama pada Lapas dan Rutan. Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng melalui Kepala Sub Bidang Keamanan (Galih P. Masadik) mendampingi langsung proses pengecekan dan serah terima senjata api dan senjata Less Lethal beserta kelengkapan yang didistribusikan oleh Direkotorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (17/10/2022).
“Pendistribusian senjata penunjangh keamanan ini merupakan upaya dari Ditjenpas dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi pengamanan baik di Lapas maupun Rutan,” ungkap Galih P. Masadik. Selanjutnya Kasubbid keamanan bersama pejabat perwakilan dari UPT yang menerima senjata melakukan pemeriksaan kelengkapan senjata tersebut dan hasilnya dalam keadaan baik dan lengkap.
Terdapat 6 unit senjata Less Lethal dan 12 senjata api jenis Pistol P3A merk Pindad yang diterima oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng beserta kelengkapan amunisi dan langsung diserah terimakan kepada UPT yang mendapat pendistribusian bertempat di ruang Ditintelkam Polda Kalimantan Tengah.
Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 pasal 72 menerangkan bahwa dalam melaksanakan penyelenggaraan Pengamanan, Petugas Pemasyarakatan dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana Pengamanan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Reddok, Humas Kalteng, Oktober 2022).
Foto Dokumentasi: