Palangka Raya - Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan Kalimantan Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menggelar audiensi dengan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Edy Pratowo). Jumat (08/08/2025).
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Hajrianor), didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (Muhamad Mufid), Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Joko Martanto), serta Penyuluh Hukum Ahli Madya (Agustina Dayaleluni).
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan sebagai bagian dari strategi meningkatkan layanan hukum yang cepat, responsif, dan merata. Hajrianor menegaskan pentingnya Posbakum dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat secara damai dan terjangkau.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, terutama di pedesaan, memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum. Untuk itu, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Hajrianor.
Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyambut positif langkah tersebut dan menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi untuk mendukung penuh program ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga perangkat desa dalam mewujudkan Posbakum yang efektif.
“Kami mendukung penuh inisiatif ini. Pemerintah Provinsi siap memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan kepala desa agar program ini segera terlaksana,” tegasnya.
Selain pembentukan Posbakum, audiensi ini juga membahas strategi penyebaran informasi hukum kepada masyarakat, pelatihan paralegal di tingkat desa, serta penyusunan regulasi pendukung untuk menjamin keberlanjutan dan efektivitas Posbakum.
Kanwil Kemenkum Kalteng menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Tengah telah memiliki Posbakum aktif paling lambat pada September 2025. Prioritas akan diberikan kepada desa-desa terpencil yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Dengan hadirnya Posbakum di tingkat desa dan kelurahan, masyarakat Kalimantan Tengah diharapkan dapat lebih mudah memperoleh layanan konsultasi hukum, pendampingan, serta penyuluhan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh atau mengeluarkan biaya besar. (Red-dok, : Humas Kanwil Kalteng, Agustus 2025)
#KementerianHukum
#KemenkumKalteng
#LayananHukumMakinMudah
#Hajrianor