Pangkalan Bun – Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan komunitas masyarakat sekitar hutan dalam memahami pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menghadiri kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/06/2025).
Mewakili Kepala Kantor Wilayah, hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Joko Martanto, dan Analis Hukum Ahli Pertama, Rakhmad Akbar Sahawung, didampingi tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat dengan mengusung tema “Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Komunitas Masyarakat Sekitar Hutan di Wilayah Perhutanan Sosial di Kabupaten Kotawaringin Barat.”
Sosialisasi diikuti oleh 100 orang peserta dari kalangan pelaku usaha, komunitas masyarakat sekitar hutan, serta perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur, serta para pejabat administrator dan fungsional lingkup Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pemaparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan aspek strategis dalam menunjang pertumbuhan ekonomi daerah. Kekayaan intelektual tidak hanya memberikan pengakuan hukum terhadap karya dan inovasi, tetapi juga mendorong nilai komersial suatu produk, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, perlindungan HKI juga berfungsi sebagai pelindung terhadap risiko pemalsuan dan penyalahgunaan karya, sekaligus menjaga kualitas produk di mata konsumen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMK dan komunitas masyarakat dapat memahami manfaat konkret dari pendaftaran kekayaan intelektual, baik itu merek, hak cipta, maupun jenis kekayaan intelektual lainnya, yang dapat menjadi modal penting dalam memperluas akses pasar dan pengembangan usaha.
Sebagai bentuk layanan langsung kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum Kalteng juga menghadirkan booth layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual. Booth ini menyediakan layanan konsultasi gratis bagi peserta yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran merek dan cipta, serta pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung keberlangsungan usaha mereka. Kehadiran booth ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif berinovasi dan menciptakan karya, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2025
Foto Dokumentasi :