Dorong Pendaftaran Merk, Kemenkumham Kalteng Gelar Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Serta Sosialisasi Merek Kolektif
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah gelar Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Sosialisasi Merek Kolektif, Selasa (20/05/24).
Bertempat di Ballroom Best Western Hotel Palangka Raya, Kegiatan ini di ikuti Kepala Bidang Hukum (Khudloifah), Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Laila Rahmawati), Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi (Anggun Prasetyo Nugroho), Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi (Jauhar Arifin) dan Para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah berserta jajaran .
Khudloifah yang dalam hal ini menyampaikan sambutan Plh. Kepala Kantor Wilayah mengatakan Sebagaimana kita ketahui bahwa saat ini Hak Kekayaan Intelektual bukanlah hal yang asing dan semakin marak diperbincangkan oleh hampir semua lapisan masyarakat, mengingat peranan Kekayaan Intelektual yang begitu penting dalam menopang pembangunan ekonomi bangsa. Kekayaan Intelektual sendiri terbagi atas Kekayaan Intelektual Personal dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sendiri terbagi atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Asal (IA) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG). Hak atas KIK merupakan hak moral yang bersifat inklusif, yang diampu dan/atau diemban oleh Komunitas Asal, yang memiliki manfaat ekonomi, dan berlaku tanpa batas waktu.
“Pelindungan hak kekayaan intelektual komunal memiliki nilai lebih karena tidak didasarkan pada konsep “first come first serve” seperti yang digunakan dalam pendaftaran hak milik individu secara umum,” ucap Khudloifah.
Dalam upaya memberikan pelindungan terhadap hasil karya yang dihasilkan oleh Kekayaan Intelektual Komunal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan koordinasi dan meningkatkan sinergi juga kerjasama dengan Stakeholder / Instansi terkait pada Pemerintah Daerah yang menangani Kepemilikan Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Kalimantan Tengah dan Akademisi pada Perguruan Tinggi yang menangani Kekayaan Intelektual Komunal.
“Melalui koordinasi dan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dengan satuan organisasi perangkat daerah ini diharapkan kedepan pengembangan dan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat ditingkatkan dan membawa hasil yang positif bagi kemajuan daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Khudloifah.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi terkait merek kolektif. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Untuk memperoleh capaian output yang maksimal, pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Sosialisasi Merek Kolektif akan dilaksanakan sesi penginputan pencatatan KIK dari masing-masing kabupaten juga pendaftaran merek kolektif yang dilakukan langsung oleh para operator pada Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah.
“Saya harap kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, baik oleh peserta, pembicara dan semua kita yang hadir pada saat ini,” tutup Khudloifah.