
Tamiang Layang – Upaya pengarusutamaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Hal ini diwujudkan melalui keterlibatan aktif dalam kegiatan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Perspektif HAM yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Barito Timur, Kamis (7/8).
Kegiatan yang melibatkan sinergi lintas sektor ini diikuti oleh Bupati Barito Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran perangkat daerah, serta Kanwil Kementerian Hukum dan Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah. Hadir pula Kepala Kanwil Kementerian HAM Kalimantan Tengah yang membuka kegiatan secara resmi.
Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui tim Perancang Perundang-undangan turut mendampingi dalam proses analisa terhadap sejumlah produk hukum daerah yang telah maupun akan disusun oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur. Fokus utama analisa adalah memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi legalitas formal, tetapi juga mengandung substansi yang menjamin perlindungan HAM.
Materi muatan HAM yang menjadi perhatian terdiri atas 30 aspek hak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Aspek tersebut meliputi 11 hak dalam rumpun ekonomi, sosial, dan budaya serta 19 hak dari rumpun sipil dan politik.
Dalam forum diskusi, ditekankan pentingnya pengintegrasian nilai-nilai HAM sejak tahap perencanaan, penyusunan, hingga pengesahan peraturan daerah. Penguatan ini dilakukan agar regulasi tidak menimbulkan ketimpangan, diskriminasi, atau pengabaian terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan masyarakat miskin.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Barito Timur diharapkan dapat mengembangkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berpihak pada keadilan sosial.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi salah satu bentuk nyata peran Kementerian Hukum dalam mendorong tata kelola pemerintahan berbasis HAM di daerah.
“Kami mengapresiasi keterbukaan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam memperkuat kapasitas regulatif yang berperspektif HAM. Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan, keberpihakan, dan perlindungan terhadap semua lapisan masyarakat,” ungkap Hajrianor. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Agustus 2025


