Palangka Raya — Untuk mendukung terwujudnya perumahan yang layak dan tertata di Kota Palangka Raya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rabu (7/5/2025).
Hadir dalam Rapat Harmonisasi Raperda Kota Palangka Raya ini Kakanwil Kemenkum Kalteng, Maju Amintas Siburian dalam hal ini diwakili oleh Plh. Kakanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto dan di dampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid serta Tim Perancang Kanwil Kemenkum Kalteng.
Plh. Kakanwil Kemenkum Kalteng, Joko Martanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi bukan hanya soal memenuhi aturan, tapi juga penting untuk memastikan isi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap sejalan dengan kebijakan nasional.
Harmonisasi ini juga jadi wadah untuk menyempurnakan isi Raperda agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah menyusun Raperda ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menyediakan hunian yang layak bagi warganya.
Rapat ini juga dihadiri oleh Plh. Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak serta jajaran. Dalam sambutannya Plh. Sekrtaris Daerah menyatakan terima kasih sudah difasilitasi dalam pelaksanaan harmonisasi ini.
Melalui kerja sama dan diskusi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, Raperda ini diharapkan dapat segera melanjutkan proses pembentukan hukum selanjutnya dan menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kawasan permukiman yang lebih baik di Kota Palangka Raya. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2025)
Foto Dokumentasi :