
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum terus mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Timur, yakni Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni dan Raperbup tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Barito Timur, yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid. Turut hadir Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur, Dodianto, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Yerikho Y. Hasayangan, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Ari Opu Pahandrian, serta Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Salah satu rancangan regulasi yang dibahas adalah Raperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Barito Timur. Regulasi ini disusun sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan program bantuan perumahan bagi masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam proses perencanaan, penyaluran, hingga pengawasan bantuan agar berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kualitas hunian yang layak, aman, dan sehat. Melalui mekanisme pelaksanaan yang lebih terukur dan akuntabel, program bantuan rumah tidak layak huni diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung terwujudnya lingkungan permukiman yang lebih baik di Kabupaten Barito Timur. Selain itu, turut dibahas Raperbup tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Barito Timur yang diarahkan untuk mewujudkan tata kelola data pemerintah daerah yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif.
Dalam proses harmonisasi, Tim Kerja II Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyampaikan hasil telaah dan analisis terhadap kedua rancangan regulasi. Pembahasan mencakup aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, kesesuaian dasar hukum, sistematika pengaturan, serta kejelasan rumusan norma guna memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. “Melalui harmonisasi, kita memastikan setiap regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, memiliki kejelasan norma, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Barito Timur, Dodianto, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses harmonisasi berlangsung. “Kami berharap berbagai masukan yang diberikan dapat semakin menyempurnakan substansi kedua rancangan peraturan ini sehingga nantinya menjadi pedoman yang jelas, aplikatif, dan mampu mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kedua Raperbup Kabupaten Barito Timur dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah di Kabupaten Barito Timur. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2026)


