Pulang Pisau – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (15/06). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan produk hukum daerah yang mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Uji publik dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur pemerintah daerah, akademisi, praktisi, maupun masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak tersebut bertujuan untuk memperoleh masukan, saran, dan pandangan konstruktif guna menyempurnakan substansi Raperda yang sedang disusun sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan perkembangan hukum dan kebijakan daerah.
Berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah Nomor W.17-PP.04.02-349 tanggal 11 Juni 2026, tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum hadir untuk memberikan pendampingan, masukan, serta kajian terhadap materi muatan Raperda. Pendampingan tersebut dilakukan guna memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih norma, serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam kegiatan tersebut, berbagai aspek materi muatan Raperda menjadi fokus pembahasan, termasuk kesesuaian norma, kejelasan rumusan, serta efektivitas implementasi regulasi di tingkat daerah. Masukan yang diberikan diharapkan dapat memperkuat kualitas substansi Raperda sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa keterlibatan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum untuk mendukung lahirnya regulasi yang berkualitas dan berdaya guna.
“Uji publik merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah karena memberikan ruang partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi serta masukan terhadap rancangan regulasi yang akan diterapkan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan kepastian hukum,” ujar Hajrianor.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Pendampingan yang diberikan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, implementatif, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2026


