
Palangka Raya – Komitmen untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kembali diperkuat melalui kegiatan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang dilaksanakan di Aula Mentaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Jumat (12/06/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk memastikan substansi Ranperda yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, khususnya para petani sebagai salah satu sektor penopang perekonomian daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses sinkronisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, kualitas suatu peraturan daerah sangat ditentukan oleh kesesuaian materi muatan dengan sistem hukum nasional dan kebutuhan masyarakat yang akan menerima manfaat dari regulasi tersebut.
"Sinkronisasi menjadi instrumen penting untuk mencegah terjadinya disharmonisasi regulasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga efektif dalam implementasinya," ujar Hajrianor.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Barito Utara yang terus menunjukkan komitmen dalam membangun tata kelola pembentukan peraturan daerah yang tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kementerian Hukum merupakan kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, menyampaikan penghargaan atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah selama proses pembahasan Ranperda berlangsung. Ia menilai berbagai masukan yang diberikan sangat membantu dalam menyempurnakan substansi regulasi agar lebih komprehensif dan implementatif.
Menurutnya, pembentukan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah dan DPRD terhadap pentingnya perlindungan hukum serta peningkatan kapasitas petani dalam menghadapi berbagai tantangan sektor pertanian. Karena itu, penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara cermat agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Suasana diskusi berlangsung aktif dan produktif. Berbagai masukan, pandangan, serta saran konstruktif disampaikan oleh peserta guna memperkuat substansi Ranperda. Melalui forum ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek normatif, tetapi juga mampu menjadi instrumen pembangunan daerah yang mendorong peningkatan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan di Kabupaten Barito Utara.
Melalui fasilitasi harmonisasi dan sinkronisasi yang berkelanjutan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan publik.



