
Kapuas – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Kapuas dalam rangka inventarisasi kandidat Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri, Jumat (12/6/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memetakan potensi kekayaan intelektual berbasis seni, budaya, dan ekonomi kreatif yang dimiliki Kabupaten Kapuas.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Laila Rahmawati, bersama jajaran Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparbudpora Kabupaten Kapuas, Dian Sutamto, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan koordinasi dan pengumpulan data terkait berbagai potensi karya kreatif masyarakat, produk unggulan daerah, serta kekayaan budaya yang memiliki karakteristik khas dan berpotensi memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual. Inventarisasi ini merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam mendorong penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual berbasis potensi daerah.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, menyampaikan bahwa pemetaan potensi ini penting dilakukan untuk mengidentifikasi karya dan produk unggulan yang dapat dikembangkan menjadi Kawasan Karya Cipta maupun Kawasan Desain Industri.
“Potensi kreatif yang dimiliki Kabupaten Kapuas sangat beragam. Melalui inventarisasi ini, kami ingin memastikan potensi tersebut dapat memperoleh perlindungan hukum yang tepat sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Selain menggali potensi karya cipta, tim juga melakukan identifikasi terhadap produk-produk yang memiliki unsur desain khas dan berpotensi dikembangkan sebagai Kawasan Desain Industri. Hasil inventarisasi ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual yang lebih terarah.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Disparbudpora Kabupaten Kapuas, Dian Sutamto, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual menjadi langkah penting untuk memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya saing produk kreatif masyarakat Kabupaten Kapuas.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, melindungi, dan mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat. Diharapkan hasil pemetaan ini dapat menjadi dasar pengusulan Kawasan Karya Cipta dan Kawasan Desain Industri yang mampu memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya secara berkelanjutan bagi Kabupaten Kapuas.