
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Sensus Ekonomi Tahun 2026 (SE2026), Kamis (11/6/2026). Kegiatan ini menjadi wujud sinergi Kanwil Kemenkum Kalteng, BPS, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam memperkuat kualitas pelayanan hukum sekaligus mendukung tersedianya data ekonomi yang akurat bagi pembangunan nasional.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut dipusatkan di Aula Kahayan Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan diikuti oleh notaris dari seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Joko Martanto, Plt. Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah Maria Wahyu Utami, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Tengah Pioni Naviari, Sekretaris INI Kalimantan Tengah Devina Oktalina, serta jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Dalam sambutannya, Hajrianor menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum, BPS, dan Ikatan Notaris Indonesia dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan hukum serta penyediaan data ekonomi yang akurat dan terpercaya.
"Notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 harus terus ditingkatkan agar pelayanan yang diberikan semakin profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hajrianor.
Ia juga mengajak seluruh notaris untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Sensus Ekonomi Tahun 2026 sebagai salah satu upaya menyediakan data yang akurat guna mendukung perumusan kebijakan pembangunan nasional.
Pada kesempatan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, termasuk berbagai ketentuan terkait pendirian, perubahan, dan pembubaran Perseroan Terbatas melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Sementara itu, Plt. Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Maria Wahyu Utami, menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi Tahun 2026 merupakan agenda strategis nasional yang membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk para notaris.
"Data yang dihasilkan dari Sensus Ekonomi Tahun 2026 akan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan ekonomi. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaannya," jelas Maria.
Dalam kesempatan tersebut, Maria juga memperkenalkan kegiatan Ngisi Bareng (Ngibar) sebagai sarana pendampingan pengisian kuesioner sensus. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan teknis dan kesempatan berkonsultasi langsung dengan petugas BPS guna memastikan data yang disampaikan lengkap, akurat, dan berkualitas.
Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Tengah, Pioni Naviari, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan mengapresiasi kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan BPS Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para notaris karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong partisipasi notaris dalam mendukung Sensus Ekonomi Tahun 2026," ungkap Pioni.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, BPS Provinsi Kalimantan Tengah, dan Ikatan Notaris Indonesia semakin kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta mendukung tersedianya data statistik ekonomi yang akurat dan berkualitas sebagai fondasi pembangunan nasional. Red-Dok (Humas Kemenkum Kalteng - LAP) Juni 2026



