Palangka Raya — Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha lokal. Hari ini, tim yang terdiri dari Laila Rahmawati, Agus Dwi Susanto, Swiss Simarmata, dan Fisti Fautika Ramadhani memberikan pelayanan konsultasi serta pendampingan teknis dalam pendaftaran dua merek dagang lokal: produk Beras dan Toko Kopi. Senin (16/06/2025)
Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi pelayanan jemput bola yang diinisiasi oleh Kanwil Kalteng untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang tengah berinovasi dan ingin mengamankan identitas merek dagangnya.
Sesi pendampingan berlangsung intensif dan informatif. Tim memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya perlindungan hukum atas merek, mulai dari aspek eksklusivitas, nilai tambah pada produk, hingga potensi ekspansi pasar. Selain itu, dijelaskan pula syarat administrasi dan teknis yang diperlukan dalam proses permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal daya saing. Ketika pelaku usaha memiliki merek yang sah, maka kepercayaan konsumen meningkat, dan peluang pasar menjadi lebih luas,” ujar Laila Rahmawati dalam sesi konsultasi tersebut.
Proses pendampingan mencakup identifikasi merek, pengecekan kesamaan, klasifikasi barang/jasa, serta teknis pengisian permohonan elektronik. Tim juga membantu peserta mengunggah dokumen persyaratan secara langsung melalui dgip.go.id.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pemilik merek, yang merasa terbantu dan semakin percaya diri dalam mengembangkan usaha mereka. Harapannya, kedua merek ini dapat segera memperoleh sertifikat dan menjadi ikon lokal yang memiliki legalitas nasional.
Melalui konsultasi dan pendampingan ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik serta memperkuat ekosistem kekayaan intelektual daerah. Langkah konkret ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap merek bukan lagi hal yang rumit, melainkan kebutuhan strategis dalam menghadapi persaingan global. (Red-dok, Humas Kalteng, Juni 2025)
Foto Dokumetasi :