
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Program “PASTI Ada Solusi” Episode 8 yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (24/07). Program yang diinisiasi oleh Menteri Hukum Republik Indonesia ini merupakan wadah aspirasi publik untuk menerima masukan, saran, konsultasi, maupun pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan di lingkungan Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Deny Harlianto, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Laila Rahmawati, serta jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum dan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Memasuki pelaksanaan Episode 8, Program “PASTI Ada Solusi” terus menjadi sarana komunikasi antara Kementerian Hukum dan masyarakat dalam menyampaikan berbagai aspirasi terkait layanan hukum. Melalui program ini, setiap masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan, mempercepat penyelesaian permasalahan, serta mendorong terwujudnya pelayanan yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Menteri Hukum Republik Indonesia menegaskan bahwa pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Seluruh jajaran Kementerian Hukum diharapkan mampu memberikan pelayanan yang mudah diakses, tepat sasaran, serta mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Menanggapi pelaksanaan Program “PASTI Ada Solusi” Episode 8, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa program tersebut menjadi ruang komunikasi yang efektif antara Kementerian Hukum dan masyarakat dalam membangun pelayanan yang semakin baik. Menurutnya, setiap aspirasi, masukan, maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya penyempurnaan kualitas layanan hukum.
"Program 'PASTI Ada Solusi' mencerminkan komitmen Kementerian Hukum untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat. Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan hukum yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum," ujar Hajrianor.
Selain menjadi wadah penyampaian aspirasi publik, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi bagi seluruh satuan kerja Kementerian Hukum untuk terus melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Berbagai masukan yang diterima akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan di seluruh unit kerja.
Keikutsertaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam Program “PASTI Ada Solusi” Episode 8 merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Kementerian Hukum dalam membangun budaya pelayanan yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Melalui semangat tersebut, Kantor Wilayah akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan pada seluruh bidang, termasuk Administrasi Hukum Umum, Pelayanan Kekayaan Intelektual, serta layanan hukum lainnya, sehingga setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti secara optimal demi terwujudnya pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Juli 2026).


