
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mengikuti Kick Off Kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) secara virtual dari Aula Barito Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (23/07). Kegiatan ini menjadi langkah awal penguatan sinergi lintas kementerian dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta pejabat dan pegawai terkait. Secara nasional, kegiatan dihadiri peserta dari berbagai wilayah Indonesia melalui mekanisme luring dan daring, serta dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian Hukum, Kementerian PPPA, dan Kementerian PPMI sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, menyampaikan bahwa kolaborasi ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman antarinstansi dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kompetensi teknis dalam penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pelindungan pekerja migran Indonesia, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang responsif, adaptif, dan berkeadilan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan komitmen Kementerian PPMI dalam memperkuat perlindungan hukum dan pelayanan bagi pekerja migran melalui sinergi lintas kementerian. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak pekerja migran, serta memperkuat penanganan berbagai persoalan hukum yang dihadapi pekerja migran Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dukungan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP juga disampaikan oleh Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gita Kamath. Dalam sambutannya, Gita Kamath mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem hukum nasional serta menekankan pentingnya penerapan prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap perempuan, anak, dan pekerja migran Indonesia.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak hanya bertumpu pada aspek penegakan hukum, tetapi juga harus didukung oleh upaya pencegahan melalui edukasi hukum kepada masyarakat. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah terbentuk di desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam mencegah terjadinya berbagai bentuk tindak pidana.
Selain itu, Menteri Hukum juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum serta menyampaikan rencana revisi Undang-Undang Kewarganegaraan sebagai salah satu langkah strategis dalam menjawab dinamika hukum keperdataan dan memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi berbagai kebijakan strategis Kementerian Hukum melalui penguatan edukasi hukum, optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan, serta peningkatan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di Kalimantan Tengah guna mewujudkan perlindungan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red-dok, Humas Kemenkum Kalteng, Juli 2026).


