Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum melalui pelaksanaan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)/Perpustakaan Hukum bagi perguruan tinggi di Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran anggota JDIHN dalam menyediakan informasi hukum yang akurat, lengkap, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipusatkan di Aula Kapuas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Mufid, serta Tim Kerja Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah. Sosialisasi ini diikuti oleh pengelola JDIH dan Perpustakaan Hukum dari Universitas Palangka Raya, Universitas PGRI Palangka Raya, Universitas Antakusuma Pangkalan Bun, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kuala Kapuas, dan STIH Tambun Bungai Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan terhadap anggota JDIHN di lingkungan perguruan tinggi guna meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib, terintegrasi, serta sesuai dengan pedoman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis sebagai anggota JDIHN dalam mendukung penyediaan informasi hukum yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan perguruan tinggi perlu terus diperkuat melalui pembinaan, monitoring, serta evaluasi yang berkelanjutan agar kualitas pengelolaan JDIH semakin optimal.
"Perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, kami berharap pengelolaan JDIH di lingkungan perguruan tinggi semakin tertib, terintegrasi, dan mampu memberikan layanan informasi hukum yang berkualitas bagi sivitas akademika maupun masyarakat luas," ujar Hajrianor.
Pada kegiatan tersebut, Tim Kerja Pembinaan Hukum menyampaikan materi sosialisasi mengenai pengelolaan JDIHN dan Perpustakaan Hukum sesuai pedoman yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Selanjutnya dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH di masing-masing perguruan tinggi yang meliputi pengelolaan dokumen hukum, pemanfaatan portal JDIH, serta identifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraannya. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut menjadi bahan penyusunan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, serta praktik baik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan perguruan tinggi. Forum ini juga dimanfaatkan untuk menyamakan persepsi terkait standar pengelolaan dokumentasi hukum sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antaranggota JDIHN di Kalimantan Tengah.
Melalui kegiatan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap seluruh anggota JDIHN dari kalangan perguruan tinggi semakin memahami standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik, meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada sivitas akademika dan masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dalam mendukung pembangunan hukum nasional. Dengan pengelolaan JDIH yang semakin berkualitas, modern, dan berkelanjutan, diharapkan akses masyarakat terhadap informasi hukum dapat semakin mudah, cepat, dan terpercaya. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)



