
Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan Diseminasi dan Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (23/7). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kapuas Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi serta organisasi bantuan hukum dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah melalui Zoom Meeting, (23/07).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, yang menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi sebagai upaya menjaga kualitas penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dalam arahannya, Hajrianor mengapresiasi kinerja seluruh Pemberi Bantuan Hukum yang telah melaksanakan layanan litigasi maupun nonlitigasi sepanjang tahun 2026 dengan baik.
"Bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu. Oleh karena itu, kualitas layanan yang diberikan oleh setiap Pemberi Bantuan Hukum harus terus dijaga melalui monitoring, evaluasi, dan pembinaan secara berkelanjutan. Saya berharap seluruh PBH di Kalimantan Tengah senantiasa menjalankan tugasnya sesuai standar operasional, menjaga profesionalisme, serta memperluas jangkauan layanan hingga masyarakat di pelosok daerah dapat memperoleh hak atas bantuan hukum secara optimal," ujar Hajrianor.
Selain mengevaluasi capaian kinerja, rapat juga menjadi sarana bagi Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum untuk melakukan pemantauan terhadap penyempurnaan berkas bantuan hukum Tahun 2025 yang telah diperbaiki berdasarkan hasil monitoring sebelumnya maupun rekomendasi Tim Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum. Hajrianor juga mengingatkan seluruh PBH agar mengoptimalkan pelaksanaan pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan melalui anggaran kegiatan nonlitigasi berupa pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan hukum.
Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Muhamad Mufid, bersama Tim Kerja Pembinaan Hukum/BPHN yang juga bertindak sebagai Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum, memberikan arahan teknis kepada seluruh Pemberi Bantuan Hukum. Dalam kesempatan tersebut, seluruh PBH diingatkan untuk melaksanakan pelayanan bantuan hukum sesuai dengan Standar Operasional Pelaksanaan (STOPela) Bantuan Hukum serta memasang banner informasi alur layanan bantuan hukum di kantor masing-masing agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi mengenai akses bantuan hukum.
Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan secara rutin setiap triwulan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang membutuhkan akses terhadap keadilan.
Usai pelaksanaan monitoring dan evaluasi, kegiatan dilanjutkan dengan Diseminasi dan Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah yang dibuka oleh Muhamad Mufid. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat miskin, merupakan bagian dari program prioritas nasional sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan pengakuan, perlindungan, dan jaminan hak asasi manusia, sekaligus memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) dan menjamin persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Muhamad Mufid menjelaskan bahwa saat ini terdapat 777 organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi di seluruh Indonesia hasil Verifikasi dan Akreditasi periode 2025–2027. Sementara itu, di Provinsi Kalimantan Tengah terdapat 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yang melaksanakan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Meski demikian, jumlah tersebut dinilai masih belum memadai apabila dibandingkan dengan luas wilayah Kalimantan Tengah yang mencapai hampir setara dengan satu kali luas Pulau Jawa. Kondisi tersebut menyebabkan masih terbatasnya jangkauan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di berbagai daerah. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih luas dengan organisasi bantuan hukum dan lembaga kemasyarakatan agar setiap kabupaten/kota di Kalimantan Tengah setidaknya memiliki satu Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi.
Melalui kegiatan diseminasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah mendorong organisasi bantuan hukum yang belum terverifikasi dan terakreditasi untuk mulai mempersiapkan diri mengikuti proses Verifikasi dan Akreditasi Pemberi Bantuan Hukum pada tahun 2027. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan bantuan hukum sehingga masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Tengah dapat memperoleh akses keadilan secara lebih mudah, merata, dan berkualitas.
Melalui pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta penjaringan calon Pemberi Bantuan Hukum secara berkelanjutan, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas layanan bantuan hukum sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. (Reddok, Humas Kalteng, Juli 2026).



