Palangka Raya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah terus berkomitmen memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual melalui keikutsertaan dalam Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas Analis Kekayaan Intelektual agar mampu menghasilkan analisis dan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mendukung peningkatan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah hadir mengikuti kegiatan secara daring Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Agus Dwi Susanto, serta Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Riki Fauzi, Larasati Kirana, dan Ika Pratiwi, bertempat di Aula Barito, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan diselenggarakan secara hybrid dan dipusatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan peserta dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia yang mengikuti secara luring maupun daring melalui platform Zoom Meeting. Bimbingan teknis ini menjadi sarana peningkatan kapasitas sekaligus penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual.
Acara diawali dengan laporan Ketua Pelaksana, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Yasmon, yang menyampaikan bahwa meningkatnya kompleksitas isu kekayaan intelektual, pesatnya perkembangan teknologi, serta pemanfaatan kecerdasan buatan menuntut tersedianya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan analisis yang adaptif dan mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas. Menurutnya, Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung perumusan kebijakan melalui penyusunan kajian, analisis data dan informasi, serta pemberian rekomendasi bagi pengembangan sistem kekayaan intelektual nasional.
Yasmon menjelaskan bahwa penyelenggaraan Bimbingan Teknis ini bertujuan meningkatkan kompetensi Analis Kekayaan Intelektual agar mampu melaksanakan tugas secara profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil. Selain memperkuat kemampuan strategic thinking, kegiatan ini juga dirancang untuk meningkatkan kualitas analisis dan penyusunan rekomendasi kebijakan yang berdampak, sekaligus memperkuat pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional. Bimbingan teknis diikuti sekitar 300 peserta yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta dilaksanakan dalam tiga sesi pembelajaran pada 23 Juli, 28 Juli, dan 4 Agustus 2026.
Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar. Dalam arahannya, Dirjen KI menegaskan bahwa Analis Kekayaan Intelektual merupakan salah satu motor penggerak transformasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menuju World Class IP Office. Menurutnya, setiap Analis KI harus memiliki critical thinking, future mindset, serta mampu menerjemahkan berbagai kebijakan strategis nasional ke dalam implementasi nyata di daerah, tanpa hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat.
Dirjen KI juga mengungkapkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah menyusun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual sebagai amanat internasional yang akan menjadi arah pengembangan sistem kekayaan intelektual Indonesia ke depan. Ia menekankan bahwa para Analis KI harus memahami strategi tersebut agar mampu mendukung implementasinya di setiap kantor wilayah. Selain itu, berbagai kebijakan strategis juga terus didorong, antara lain percepatan layanan merek dan desain industri melalui pemanfaatan kecerdasan buatan, digitalisasi penuh layanan kekayaan intelektual, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi, BRIDA, kawasan ekonomi khusus, hingga sekolah, serta penguatan regulasi daerah melalui penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual.
Mengakhiri arahannya, Hermansyah Siregar mengajak seluruh Analis Kekayaan Intelektual untuk terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan global. Menurutnya, keberhasilan Indonesia membangun layanan kekayaan intelektual yang berkelas dunia sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusianya. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, ia secara resmi membuka Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual Tahun 2026.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa keikutsertaan Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dalam Bimbingan Teknis ini merupakan bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur di bidang kekayaan intelektual agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan berkualitas kepada masyarakat.
"Penguatan kapasitas Analis Kekayaan Intelektual merupakan investasi penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Kami berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk menghasilkan analisis dan rekomendasi kebijakan yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Kalimantan Tengah," ujar Hajrianor.
Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berharap kompetensi Analis Kekayaan Intelektual semakin meningkat sehingga mampu menghasilkan analisis dan rekomendasi kebijakan yang berkualitas, mendukung penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah, serta mewujudkan pelayanan kekayaan intelektual yang semakin profesional, modern, dan berdampak bagi masyarakat sejalan dengan transformasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menuju World Class IP Office. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2026)

