Palangka Raya - Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum mengikuti kegiatan forum pendalaman materi dengan tema “Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan metode Omnibus Law” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan secara virtual melalui aplikasi zoom. Rabu (19/02/2025)
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Unit Eselon I Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi se-indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para perancang hukum dalam menerapkan Omnibus Law sebagai pendekatan strategis dalam reformasi regulasi di Indonesia.
Acara ini dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Dalam sambutannya menekankan pentingnya metode Omnibus Law dalam menyederhanakan regulasi nasional dan daerah guna menciptakan hukum yang lebih harmonis dan efektif.
Sesi utama forum ini diisi oleh diskusi panel dengan narasumber, Cahyani Suryandari selaku staf ahli menteri koordinator bidang hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Beliau menjelaskan bagaimana metode Omnibus Law mampu mengatasi tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi tantangan besar dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam paparannya, Cahyani menyoroti beberapa manfaat utama Omnibus Law, yaitu Menyederhanakan regulasi dengan menggabungkan beberapa undang-undang terkait ke dalam satu aturan, Mempercepat proses legislasi, sehingga tidak perlu melakukan revisi peraturan satu per satu, Mengharmonisasi peraturan pusat dan daerah, untuk menghindari konflik hukum serta Meningkatkan kepastian hukum dan investasi, dengan memangkas birokrasi yang berbelit.
Setelah paparan materi, forum dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi lebih dalam mengenai penerapan metode Omnibus Law dalam perancangan peraturan perundang-undangan.
Para peserta mengapresiasi forum ini sebagai langkah konkret dalam penataan regulasi nasional yang lebih sederhana dan efektif. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di akhiri dengan harapan bahwa metode Omnibus Law dapat semakin diimplementasikan dalam berbagai aspek regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. (Red-dok, Humas Kalteng, Februari 2025)
Foto Dokumentasi :